Tugas Ilmu Budaya Dasar - Contoh Kasus dan Pertanyaan Hukum
Ketidakadilan Hukum di
Indonesia
Hukum adalah sistem
yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Hukum
di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum-hukum Eropa, hukum Agama dan
hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana,
berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek
sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan
Hindia Belanda.
Beberapa tahun
belakangan ini, hukum Indonesia semakin parah saja. Hukum seakan-akan bukan
lagi dasar bagi bangsa Indonesia, rakyat Indonesia seolah tak lagi takut pada
hukum yang berlaku di negara ini.
Kebanyakan orang akan
bicara bahwa hukum di Indonesia itu dapat di “beli”, yang menang mereka yang
mempunyai kekuasaan, yang punya uang banyak pasti aman dari gangguan hukum
walaupun aturan negara dilanggar. Ada pengakuan informal di masyarakat bahwa
karena hukum dapat di beli maka aparat penegak hukum tidak dapat diharapkan
untuk melakukan penegakan hukum secara menyeluruh dan adil. Praktik
penyelewengan dalam proses penegakan hukum, seperti mafia hukum dan peradilan,
peradilan yang diskriminatif atau rekayasa proses peradilan merupakan realitas
yang gampang ditemui dalam penegakan hukum di negeri ini. Peradilan yang
diskriminatif menjadikan hukum di negeri ini persis seperti yang dideskripsikan
Plato bahwa hukum adalah jaring laba – laba yang hanya mampu menjerat yang
lemah tetapi akan robek jika menjerat yang kaya dan kuat.
Menurunnya kualitas
sebagai negara hukum di Indonesia tidak lepas dari lemahnya etika para
profesional hukum. Menggejalanya perbuatan profesional yang mengabaikan kode
etik profesi karena beberapa alasan yang paling mendasar, baik sebagai individu
anggota masyarakat maupun karena hubungan kerja dalam organisasi profesi, di
samping sifat manusia yang konsumeristis dan nilai imbalan jasa yang tidak
sebanding dengan jasa yang diberikan.
Seperti yang
disampaikan oleh Kepala Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Negeri Medan
(Pusham Unimed), Majda El Muhtaj bahwa hukum bisa dibeli dan dijadikan
tawar-menawar politik. Naif sekali. Indonesia benar-benar berduka dengan
matinya hukum dan keadilan. Korupsi politik adalah fakta keindonesiaan kita
hari ini
Bebasnya Gayus
Tambunan, terdakwa kasus penggelapan pajak, melenggang keluar-masuk Rumah
Tahanan Mako Brimob bukanlah peristiwa baru. Ia masih cukup bebas menghirup
udara segar setelah divonis Mahkamah Agung. Ia masih sempat berjudi di kasino
Marina Bay (Singapura), Venetian (Macau), dan Los Angeles. Ia juga pernah
tertangkap kamera wartawan ketika ia menonton pertandingan tenis di Bali. Gayus
juga menyebut mereka yang menjadi tahanan di rutan Mako melakukan hal serupa.
Selepas kejadian mengherankan itu, muncul indikasi kecurigaan terhadap
integritas pemerintah dan hukum di Indonesia. Konon dikatakan sipir penjara
disuap sebesar 50 juta rupiah, dalam sekali pelepasan tahanan.
Kasus lain ialah kasus Nazarudin. Tersangka kasus korupsi wisma atlet ASEAN
GAMES ini menghabiskan 6 triliun rupiah kas negara, namun belum diproses secara
formal hingga kini. Masih banyak nama-nama petinggi negara yang disebut, bahkan
akhir-akhir ini ia menyebut nama Presiden RI ikut andil dalam kasus KKN kelas wahid
itu.
Dilanjutkan pada kasus
yang tak kalah ironis bagaimana seorang tersangka tipikor yang merugikan negara
Rp 40,75 miliar bernama Syaukani yang merupakan mantan Bupati Kutai
Kartanegara, mendapat grasi dari Presiden SBY dan atas petimbangan MA masa tahanannya
dikurangi tiga tahun karena yang bersangkutan menderita sakit parah dan
berakibat pada bebasnya sang koruptor. Patrialis Akbar yang saat itu menjabat
sebagai Menkumham memberikan penjelasan bahwa dasar dari pemberian grasi
tersebut adalah alasan kemanusiaan. Namun Ketika ditanya soal grasi yang
diberikan MA terlalu besar, Patrialis tidak mau berkomentar banyak, beliau
hanya menyatakan itu merupakan keputusan MA dan pemerintah hanya
menjalankannya.
Sedangkan kasus terbaru yang beda dari kasus diatas ialah kasus penabrakan
pejalan kaki ditrotoar oleh pengemudi mobil Daihatsu Xenia bernama Aftriani
Susanti. Setelah diselidiki sebab-musabab ia melakukan penabrakan tersebut,
diketahui bahwa sang pengemudi berada dalam pengaruh alkohol dan sabu-sabu.
Namun, yang menakjubkan ialah ia hanya dikenakan vonis 6 tahun penjara, padahal
kesalahannya berlipat ganda; membunuh orang, merusak trotoar, mengonsumsi
sabu-sabu, dan mengemudi dalam pengaruh alkohol. Ini hanya segelintir cerita
dari praktik buruknya mekanisme penegakan hukum di Indonesia.
Sebuah fenomena menarik dapat kita simpulkan dari vonis masa tahanan yang
diberikan pada 3 pendosa besar diatas. Kesalahan mereka sangat berat dan
merugikan banyak orang. Namun, ketika uang disodorkan pada penegak hukum,
segala perkara dapat selesai dengan mudah, semua dapat diperingan. Bayangkan
dengan kondisi kronis yang dialami rakyat kecil.
Sebagai contoh, seorang pencuri buah kakao di perkebunan swasta, ia hanya
mengambil buah-buah yang jatuh dari pohon, kemudian hendak dijualnya untuk
mencukupi kebutuhan keluarganya. Namun, pemilik kebun tidak terima dan
melaporkan kejadian itu ke polisi. Pencuri buah kakao ini pun divonis 1,5 bulan
penjara, padahal pencuri ini adalah seorang nenek berusia senja.
Saya setuju apapun
namanya mencuri adalah kesalahan dan tidak dapat dibenarkan. Namun demikian
jangan lupa hukum juga mempunyai prinsip kemanusiaan. Apa mungkin seorang nenek
berusia lanjut dan buta huruf dihukum hanya karena ketidaktahuan dan
keawamannya tentang hukum.
Sangat miris ketika
melihat seorang nenek tua duduk di depan pengadilan dengan wajah tuanya dan
tatapan kosong. Bahkan untuk datang ke persidangan pun, nenek tersebut harus
meminjam uang sebesar Rp. 30.000,- untuk biaya transportasi karena jarak
pengadilan dari rumah yang memang cukup jauh.
Hal ini sangat ironis
karena seorang nenek tua saja bisa menghadiri persidangannya walaupun harus
meminjam uang untuk biaya trasportasi sedangkan seorang pejabat yang terkena
kasus hukum mungkin banyak yang mangkir dari panggilan pengadilan dengan alasan
sakit yang dibuat-buat atau alasan lainnya,seperti korupsi kelas kakap.
Ketidakadilan hukum Indonesia niscaya telah memperburuk citra diri bangsa yang
memang sudah rusak, sekaligus menjajah bangsa sendiri. Saya sendiri merasa malu
dengan moral bangsa ini yang begitu naïf.
1.
Ada pertanyaan besar
yang timbul dari serangkaian kasus di negeri ini, Apakah hukum di Indonesia
bisa di beli dengan uang ? Jika bisa, konglomerat tidak perlu takut melanggar
hukum karena mereka dapat bernegoisasi di belakang pengadilan agar mendapatkan
keringanan hukum. Yang menjadi masalah adalah rakyat kecil yang semakin tidak
terlindungi dan semakin tertindas.
2.
Pertanyaan selanjutnya adalah, apa bangsa
ini sudah dibilang merdeka dan mandiri sedangkan hukumnya saja di kontrol
dengan uang ? menurut saya, Indonesia bahkan belum dapat di bilang
sepenuhnya merdeka karena bangsa ini masih terbelenggu oleh ketidakadilan
pemerintahannya sendiri.
Hukum
dan keadilan menjadi barang mahal di negeri ini. Prinsip peradilan yang cepat,
biaya ringan dan sederhana sulit untuk ditemukan dalam praktik peradilan. Di
negeri ini Law Enforcement diibaratkan bagai menegakkan benang basah kata lain
dari kata “sulit dan susah untuk diharapkan”.
Bahkan secara faktual tidak dapat dipungkiri semakin banyak undang-undang yang
lahir maka hal itu berbanding lurus semakin banyak pula komoditas yang dapat
diperdagangkan. Ironisnya tidak sedikit pula bagian dari masyarakat kita
sendiri yang berminat sebagai pembelinya. Di sini semakin tanpak bahwa keadilan
dan kepastian hukum tidak bisa diberikan begitu saja secara gratis kepada
seseorang jika disaat yang sama ada pihak lain yang menawarnya.
Kenyataan ini memperjelas kepada kita hukum di negeri ini “tidak akan pernah”
memihak kepada mereka yang lemah dan miskin. Sindiran yang sifatnya sarkatisme
mengatakan, “berikan aku hakim yang baik, jaksa yang baik, polisi yang baik
dengan undang-undang yang kurang baik sekalipun, hasil yang akan aku capai
pasti akan lebih baik dari hukum yang terbaik yang pernah ada dinegeri ini”.
Tapi agaknya para Penegak Hukum, Politisi, Pejabat dan Tokoh-Tokoh tertentu
dalam masyarakat kita tidak akan punya waktu dan ruang hati untuk dapat
mengubris segala bentuk sindiran yang mempersoalkan eksistensi pekerjaan dan
tanggungjawabnya.
Kesimpulan
Dari kasus yang terjadi di Indonesia dapat disimpulkan bahwa di Indonesia
terjadi ketidakadilan hukum antara pihak yang lemah dengan pihak yang kuat. Hal
ini terjadi karena kurang tegasnya penegak hukum dalam menjalankan tugasnya,
sehingga menyebabkan semakin lama kejahatan semakin meningkat di indonesia dan
pihak yang lemah selalu di rugikan.
Ketidakadilan hukum Indonesia niscaya telah memperburuk citra diri bangsa yang
memang sudah rusak, sekaligus menjajah bangsa sendiri.
Jika ini terus berlanjut, tidak mengherankan bila dalam beberapa tahun ke depan
Indonesia akan semakin terpuruk. Hukum merupakan aspek terpenting dalam suatu
negara, apabila hukum negara saja bisa di permainkan dengan uang, bisa
dibayangkan bagaimana keadaan Indonesia di masa yang akan datang.
Ini menjadi tugas para generasi penerus bangsa untuk segera memperbaiki Indonesia
agar tidak lagi menjadi negara yang naïf.
Aliseptyan, KETIDAKADILAN HUKUM DIINDONESIA. http://aliseptiansyah.wordpress.com/2013/05/07/ketidakadilan-hukum-di-indonesia/.
Diakses pada tanggal 02 November 2014 pada pukul 13.56 WIB
Komentar
Posting Komentar