PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI”

Hasil gambar untuk logo gunadarma

Tugas :
EkonomiKoperasi

Kelas :
3EA37

Kelompok : 2

NamaKelompok :
1.    Dayana Budi Sabilla
2.    DestrianaAnnisa
3.    Faisal Farras
4.    FanilaAfuRohima
5.    FaturrohmanBaidhowi
6.    FitriaOktaviana
7.    GemilangWicaksono
8.    GiggsFerdianto                 


FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
TAHUN 2016




KATA PENGANTAR
Puji syukur  kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa. Bahwa kita telah menyelesaikan tugas mata kuliah EKONOMI KOPERASI denganjudul  “PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI”.Dalam penyusunan tugas atau materi ini,kita mendapat dukungan dan bimbingan dari Orang Tua,kerabat dan teman-teman kami. Sehingga kita dapat menyelesaikan tugas dan materi ini. Oleh karena itu kami mengucapkan terimakasih kepada;
1. Bapak Dosen bidang studi Ekonomi Koperasi yang telah memberikan tugas dan petunjuk kepada kelompok kami sehingga kami termotivasi dan menyelesaikan tugas ini.
2. Orang Tua,teman dan kerabat  yang telah turut membantu, membimbing dan memberi saran sehingga tugas ini selesai.
Semoga materi ini dapat bermanfaat dan menjadikan sumbangan pemikiran bagi pihak yang membutuhkan khususnya bagi kami  sehingga tujuan yang diharapkan dapat tercapai.



  
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Koperasi merupakan bagian dari tata susunan ekonomi, hal ini berarti bahwa dalam kegiatannya koperasi turut mengambil bagian bagi tercapainya kehidupan ekonomi yang sejahtera, baik bagi orang-orang yang menjadi anggota perkumpulan itu sendiri maupun untuk masyarakat di sekitarnya. Koperasi sebagai perkumpulan untuk kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan kebutuhan bersama dari para anggotannya.
Koperasi mempunyai peranan yang cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas. Dalam rangka usaha untuk memajukan kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas tersebut,maka Pemerintah Indonesia memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan perkumpulan-perkumpulan Koperasi.Koperasi di Indonesia belum memiliki kemampuan untuk menjalankan peranannya secara efektif dan kuat.Hal ini disebabkan Koperasi masih menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan faktor produksi khususnya permodalan.

1.2 Perumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dalam makalah ini adalah
1.     Apakah Pengertian Koperasi dari Definisi ?
2.     Bagaimana Prinsip dari Koperasi itu sendiri ?




BAB II
PEMBAHASAN
2.1       PENGERTIAN KOPERASI
 Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan asas kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang-perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya.Berdasarkan undang – undang nomor 12 tahun 1967, Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang – orang, badan – badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi biasa disebut sisa hasil usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil.
Berikut ini adalah landasan koperasi Indonesia yang melandasi aktifitas koperasi di Indonesia.
· Landasan Idiil (pancasila)
· Landasan Mental (Setia kawan dan kesadaran diri sendiri)
· Landasan Struktural dan gerak (UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1)

Berikut ini adalah beberapa definisi koperasi yang didapatkan dari berbagai sumber, sebagai berikut :
2.1.1    Definisi Koperasi Menurut ILO (International Labour Organization )
Definisi koperasi yang lebih detail dan berdampak internasional diberikan oleh ILO sebagai berikut :
“Cooperative defined as an association of persons usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic end thorough the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of risk and benefits of undertaking”.
Dalam definisi ILO tersebut, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut :
· Koperasi adalah perkumpulan orang – orang (Association of persons).
· Penggabungan orang – orang tersebut berdasar kesukarelaan (Voluntarily joined together).
· Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai (to achieve a common economic end).
· Koperasi yang dibentuk adalah satu organisasi bisnis (badan usaha) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis (formation of a democratically controlled business organization)
· Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable contribution to the capital required)
· Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang (Accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking).

2.1.2    Definisi Koperasi Menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.

2.1.3    Definisi Koperasi Menurut Hatta
Menurut Hatta, untuk disebut koperasi, sesuatu organisasi itu setidak – tidaknya harus melaksanakan 4 asas. Asas – asas tersebut adalah :
1. Tidak Boleh dijual dan dikedaikan barang – barang palsu
2. harga barang harus sama dengan harga pasar setempat
3. Ukuran harus benar dan dijamin
4. Jual beli dengan Tunai. Kredit dilarang karena menggerakan hati orang untuk membeli diluar kemampuannya.

2.1.4    Definisi Koperasi Menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong.Aktivitas dalam urusniaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.

2.1.5    Definisi Koperasi Menurut Undang – Undang No. 25 Tahun 1992
Undang – undang No. 25 tahun 1992, memberikan definisi “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
Berdasarkan batasan koperasi, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut :
1.      Koperasi adalah badan usaha ( Business Enterprise )
2.      Koperasi adalah kumpulan orang – orang dan atau badan – badan hokum koperasi
3.      Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip – prinsip koperasi”
4.      Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”.
5.      Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”

2.1.6    Definisi Koperasi menurut Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum


3.1       PRINSIP – PRINSIP KOPERASI
Prinsip – prinsip koperasi adalah garis –garis penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai – nilai tersebut dalam praktik.
Prinsip pertama : keanggotaan Sukarela dan Terbuka
Koperasi – koperasi adalah perkumpulan – perkumpulan sukarela, terbuka bagi semua orang yang mampu menggunakan jasa – jasa perkumpulan dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa diskriminasi jender, social, rasial, politik atau agama.
Prisip kedua : Pengendalian oleh Anggota Secara demokratis
Koperasi – koperasi adalah perkumpulan – perkumpulan demokratis yang dikendalikan oleh para anggota secara aktif berpartisipasi dalam penetapan kebijakan – kebijakan perkumpulan dan mengambil keputusan – keputusan.Pria dan wanita mengabdi sebagai wakil – wakil yang dipilih, bertanggung jawab kepada para anggota. Dalam koperasi primer anggota – anggota mempunyai hak – hak suara yang sama ( satu anggota, satu suara ), dan koperasi pada tingkatan – tingkatan lain juga di atur secara demokratis.
Prinsip ketiga : Partisipasi Ekonomi Anggota
Anggota – anggota menyumbang secara adil dan mengendalikan secara demokrasi modal dari koperasi mereka.Sekurang – kurangnya sebagian dari modal tersebut biasanya merupakan milik bersama dari koperasi.Anggota – anggota biasanya menerima kompensasi yang terbatas, bilamana ada, terhadap modal. Anggota – anggota membagi surplus – surplus untuk sesuatu atau tujuan – tujuan sebagai berikut :
* Pengembangan koperasi – koperasi mereka
* Kemungkinan dengan membentuk cadangan sekurang – kurangnya sebagian padanya tidak dapat dibagi – bagi
* Pemberian manfaat kepada anggota – anggota sebanding dengan transaksi – transaksi mereka dengan koperasi
* Mendukung kegiatan – kegiatan yang disetujui oleh anggota
Prinsip keempat : Otonomi Dan Kebebasan
Koperasi – koperasi bersifat otonom, merupakan perkumpulan – perkumpulan yang menolong diri sendiri dan dikendalikan oleh anggota – anggotanya. Koperasi – koperasi mengadakan kesepakatan –kesepakatan dengan perkumpulan – perkumpulan lain, termasuk pemerintah, atau memperoleh modal dari sumber – sumber luar, dan hal itu dilakukan dengan persyaratan – persyaratan yang menjamin adanya pengendalian anggota – anggota serta dipertahankannya ekonomi koperasi.
Prinsip kelima : Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi
Koperasi – koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota – anggotanya, para wakil yang dipilih, manajer dan karyawan, sehingga mereka dapat memberikan sumbangan yang efektif bagi perkembangan koperasi – koperasi mereka.Mereka memberi informasi kepada masyarakat umum, khususnya orang – orang muda pemimpin – pemimpin opini masyarakat mengenai sifat dan kemanfaatan – kemanfaatan kerjasama.
Prinsip keenam : Kerjasama diantara Koperasi
Koperasi – koperasi akan dapat memberikan pelayanan paling efektif kepada para anggota dan memperkuat gerakan koperasi dengan cara bekerja sama melalui struktur – struktur local, nasional, regional, dan internasional.
Prinsip ketujuh : Kepedulian Terhadap Komunitas
Koperasi – koperasi bekerja bagi pembangunan yang berkesinambungan dari komunikasi – komunitas mereka melalui kebijakan – kebijakan yang disetujui oleh anggota – anggotanya.
Berkut ini adalah beberapa prinsip – prinsip koperasi yang didapatkan dari berbagai sumber, sebagai berikut :

3.1.1 Prinsip menurut Munkner
Hans H. Munkner menyarikan 12 prinsip koperasi yang diturunkan dari 7 variabel gagasan umum sebagai berikut :

      Ø   variabel gagasan umum :
1.      Menolongdirisendiriberdasarkankesetiakawanan ( self-help based on solidarity )
2.      Demokrasi ( democracy )
3.      kekuatan modal tidakdiutamakan ( neutaralited Capital )
4.      ekonomi ( Economy )
5.      Kebebasan ( Liberty )
6.      Keadilan ( Equity )
7.      Memajukankehidupan social melaluipendidikan ( Social Advancement Through Education )
    
      Ø  12 Prinsipkoperasi :
1.      Keanggotaanbersifatsukarela (Valuntarily membership )
2.      Keanggotaanterbuka ( Open membership )
3.      Pengembangananggota ( Member Promotion )
4.      Identitassebagaipemilikdanpelanggan ( Identity of co-owners and customers )
5.      Manajemendanpengawasandilaksanakansecarademokratis (Democratic management and control)
6.      Koperasisebagaikumpulan orang – orang ( Personal Cooperation)
7.      Modal yang berkaitandenganaspek social tidakdibagi (Indivisible social capital)
8.      Efisiensiekonomidariperusahaankoperasi (Economic efficiency of the cooperative enterprise)
9.      Perkumpulandengansukarela ( Valuntarily association )
1.  Kebebasandalampengambilankeputusandanpenetapantujuan (Autonomy in goal setting and the decision making)
11.  Pendistribusi yang adildanmerataakanhasil – hasilekonomi (Fair and just distribution of economic result)
12.  Pendidikananggota ( Member Education )
3.1.2    Prinsip menurut Rochdale ( Equitable Pioner’s Rochdale )
     
      Ø  Prinsip – prinsipkoperasirochdalemenurutbentukdansifataslinya :
1.      Pengawasansecarademokratis ( Democratic Control )
2.      Keanggotaan yang terbuka ( Open membership )
3.      Bungaatas modal dibatasi ( a fixed or limited interest on capital )
4.      Pembagiansisahasilusaha ( SHU ) kepadaanggotasebandingdenganjasamasing – masinganggota ( The distribution of surplus in dividend to the members in proportion to their purchases )
5.      Penjualansepenuhnyadengantunai ( Trading strictly on a cash basis )
6.      Barang – barang yang dijualharusaslidantidakdipalsukan ( Selling only pure and unadulterated goods )
7.      Netralterhadappolitikdan agama ( Political and religious neutrality )

      Ø  Prinsip – prinsipkoperasiRochdaleiniselanjutnyamerupakanlandasankerjakoperasi :
1.      Pembelianbarangsecaratunai
2.      Hargajualsamadenganhargabarangpasarsetempat
3.      Mutubarangbaik, timbangandanukurannyabenar
4.      Pemberianbungaatas modal dibatasi
5.      Keuntungandibagiberdasarkanbanyaknyapembelian
6.      Sebagiankeuntungandipergunakanuntukcadangandanapendidikan, dandana social
7.      Keanggotaanterbukauntukumum, netralterhadap agama danpolitik
3.1.3    Prinsip menurut Raiffeisen

      Ø  PrinsipRaiffeisenadalahsebagaiberikut :
1.      Swadaya
2.      Daerah kerjaterbatas
3.      SHU untukcadangan
4.      Tanggungjawabanggotatidakterbatas
5.      Pengurusbekerjaatasdasarkesukarelaan
6.      Usaha hanyakepadaanggota
7.      Keanggotaanatasdasarwatak, bukanuang
8.      UntukituRaiffeisenmemupuk modal dariparapemilik modal denganbunga yang sangatrendah. Landasandancarakerja yang ditempuholeh F.W Raiffeisenadalah :
9.      Petanidibiasakanuntukmenabung
1.  Adanya pengawasan terhadap pemakaian kredit
11.  Keanggotaandibatasi agar antaranggotadapatsalingmengenaldandapatbekerjasamadenganbaik
12.  Pengelolaanolehanggotadantidakmendapatupah
13.  keuntunganbersihmenjadimilikbersama
14.  Koperasiinimenjadikredit union danBasnkPerkreditan Rakyat yang kemudiandikenalsebagai Bank Raiffeisen.
3.1.4    Prinsip menurut Schulze
1.      Untukmembentukkoperasikreditatau Bank Tabungan Kreditadalahdengancara :
2.      Membelisahamuntukmenjadianggota
3.      Mengumpulkan modal daripenyambung yang maumemberikanuangnyasebagai modal
4.      Membatasipinjamanuntukjangkapendek
5.      Menetapkanwilayahkerjadiperkotaan
6.      Menggajiparapengurus
7.      Membagikeuntungankepadaparaanggota
Herman Schulze yang dikembangkan didaerah pinggiran kota (urban). Inti prinsip Herman Schulze adalah sebagai berikut :
1.      Swadaya
2.      SHU untukcadanandanuntukdibagikankepadaanggotanya
3.      Tanggungjawabanggotaterbatas
4.      Pengurusbekerjadenganmendapatkanimbalan
5.      Usaha tidakterbatastidakhanyauntukanggota
3.1.5    Prinsip – prinsip koperasi Indonesia

     Ø  Menurut Undang – undang No.12 Yahun 1967
Jika dilihat dari sejarah perundang – undangan koperasi Indonesia, maka sejak Indonesia merdeka sudah ada empat undang – undang menyangkut perkoperasian, yaitu :
1)  Undang – undang No. 79 Tahu 1958 tentang perkumpulan koperasi
2)  Undang – undang No. 14 Tahun 1965
3)  Undang – undang No. 12 Tahun 1967 tentang pokok- pokok perkoperasian
4)  Undang – undang No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
Prinsip – prinsip atau sendi – sendi dasar koperasi menurut undang – undang No. 12 tahun 1967, adalah sebagai berikut:
1.      Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia
2.      Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
3.      Pembagian SHU diatur menurut jasa masing – masing anggota
4.      Adanya pembatasan bunga atas modal
5.      Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
6.      Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7.      Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya diri sendiri
    
        Ø  Menurut Undang – undang No. 25 Tahun 1992
Prinsip – prinsip menurut undang – undang No. 25 tahun 1992 Pasal 5 dan yang berlaku saat ini di Indonesia disebutkan prinsip koperasi adalah sebagai berikut :
1) Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2) Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3)  Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU ) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing – masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
4)  Pemberian balas jasa terhadap modal terbatas
5)  Kemandirian
6)  Pendidikan perkoperasian
7) Kerjasama antar koperasi





BAB III
PENUTUP
3.1 Penutup
Kesimpulan
Koperasi dapat didefinisikan sebagai asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan kegiatan ekonomi koperasi (usaha koperasi) atas dasar prinsip-prinsip koperasi, Prinsip-prinsip koperasi (cooperative principles) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Pada dasarnya, prinsip-prinsip koperasi sekaligus merupakan jati diri atau ciri khas koperasi tersebut.sebagainilai jati diri koperasi sehingga mendapat manfaat yang lebih besar dengan biaya yang lebih rendah melalui usaha bersama yang dimodali, dikelola dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya. 

3.2 Kritik dan Saran
          Makalah ini kami buat bertujuan untuk memenuhi tugas yang di perintahkan dosen Ekonomi Koperasi. Sekiranya makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca.





DaftarPustaka










Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Ilmu Budaya Dasar - Bab IV

Etika Bisnis.