PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
“PENGERTIAN
DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI”

Tugas :
EkonomiKoperasi
Kelas :
3EA37
Kelompok : 2
NamaKelompok :
1. Dayana Budi Sabilla
2. DestrianaAnnisa
3. Faisal Farras
4. FanilaAfuRohima
5. FaturrohmanBaidhowi
6. FitriaOktaviana
7. GemilangWicaksono
8. GiggsFerdianto
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
TAHUN 2016
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa. Bahwa kita
telah menyelesaikan tugas mata kuliah EKONOMI KOPERASI denganjudul “PENGERTIAN
DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI”.Dalam penyusunan tugas atau materi ini,kita
mendapat dukungan dan bimbingan dari Orang Tua,kerabat dan teman-teman kami.
Sehingga kita dapat menyelesaikan tugas dan materi ini. Oleh karena itu kami
mengucapkan terimakasih kepada;
1. Bapak Dosen bidang studi Ekonomi
Koperasi yang telah memberikan tugas dan petunjuk kepada kelompok kami
sehingga kami termotivasi dan menyelesaikan tugas ini.
2. Orang Tua,teman dan kerabat yang
telah turut membantu, membimbing dan memberi saran sehingga tugas ini
selesai.
Semoga materi ini dapat bermanfaat dan menjadikan
sumbangan pemikiran bagi pihak yang membutuhkan khususnya bagi
kami sehingga tujuan yang diharapkan dapat tercapai.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Koperasi merupakan bagian dari tata susunan ekonomi,
hal ini berarti bahwa dalam kegiatannya koperasi turut mengambil bagian bagi
tercapainya kehidupan ekonomi yang sejahtera, baik bagi orang-orang yang
menjadi anggota perkumpulan itu sendiri maupun untuk masyarakat di sekitarnya.
Koperasi sebagai perkumpulan untuk kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan
kegiatan di bidang pemenuhan kebutuhan bersama dari para anggotannya.
Koperasi mempunyai peranan yang cukup besar dalam
menyusun usaha bersama dari orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi
terbatas. Dalam rangka usaha untuk memajukan kedudukan rakyat yang memiliki
kemampuan ekonomi terbatas tersebut,maka Pemerintah Indonesia memperhatikan
pertumbuhan dan perkembangan perkumpulan-perkumpulan Koperasi.Koperasi di
Indonesia belum memiliki kemampuan untuk menjalankan peranannya secara efektif
dan kuat.Hal ini disebabkan Koperasi masih menghadapai hambatan struktural
dalam penguasaan faktor produksi khususnya permodalan.
1.2 Perumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dalam makalah ini adalah
1. Apakah Pengertian
Koperasi dari Definisi ?
2. Bagaimana Prinsip
dari Koperasi itu sendiri ?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN
KOPERASI
Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan
asas kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang-perorangan atau badan
hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya.Berdasarkan undang –
undang nomor 12 tahun 1967, Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat
yang berwatak sosial dan beranggotakan orang – orang, badan – badan hukum
koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan
asas kekeluargaan.Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh
anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap
keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi biasa disebut
sisa hasil usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil.
Berikut ini adalah landasan koperasi Indonesia yang
melandasi aktifitas koperasi di Indonesia.
· Landasan Idiil (pancasila)
· Landasan Mental (Setia kawan dan kesadaran diri
sendiri)
· Landasan Struktural dan gerak (UUD 1945 Pasal 33
Ayat 1)
Berikut ini adalah beberapa definisi koperasi yang
didapatkan dari berbagai sumber, sebagai berikut :
2.1.1 Definisi
Koperasi Menurut ILO (International Labour Organization )
Definisi koperasi yang lebih detail dan berdampak
internasional diberikan oleh ILO sebagai berikut :
“Cooperative defined as an association of persons
usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a
common economic end thorough the formation of a democratically controlled
business organization, making equitable contribution to the capital required
and accepting a fair share of risk and benefits of undertaking”.
Dalam definisi ILO tersebut, terdapat 6 elemen yang
dikandung koperasi sebagai berikut :
· Koperasi adalah perkumpulan orang –
orang (Association of persons).
· Penggabungan orang – orang tersebut berdasar
kesukarelaan (Voluntarily joined together).
· Terdapat tujuan ekonomi yang ingin
dicapai (to achieve a common economic end).
· Koperasi yang dibentuk adalah satu organisasi
bisnis (badan usaha) yang diawasi dan dikendalikan secara
demokratis (formation of a democratically controlled business
organization)
· Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang
dibutuhkan (making equitable contribution to the capital required)
· Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat
secara seimbang (Accepting a fair share of the risk and benefits of the
undertaking).
2.1.2 Definisi
Koperasi Menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya
Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu perkumpulan
yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan
masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan
menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
2.1.3 Definisi
Koperasi Menurut Hatta
Menurut Hatta, untuk disebut koperasi, sesuatu
organisasi itu setidak – tidaknya harus melaksanakan 4 asas. Asas – asas
tersebut adalah :
1. Tidak Boleh dijual dan dikedaikan barang – barang
palsu
2. harga barang harus sama dengan harga pasar
setempat
3. Ukuran harus benar dan dijamin
4. Jual beli dengan Tunai. Kredit dilarang karena
menggerakan hati orang untuk membeli diluar kemampuannya.
2.1.4
Definisi Koperasi Menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi
tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan
konsep tolong – menolong.Aktivitas dalam urusniaga semata – mata bertujuan
ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.
2.1.5 Definisi
Koperasi Menurut Undang – Undang No. 25 Tahun 1992
Undang – undang No. 25 tahun 1992, memberikan
definisi “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – orang atau
badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
Berdasarkan batasan koperasi, koperasi Indonesia
mengandung 5 unsur sebagai berikut :
1. Koperasi
adalah badan usaha ( Business Enterprise )
2. Koperasi
adalah kumpulan orang – orang dan atau badan – badan hokum koperasi
3. Koperasi
Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip – prinsip koperasi”
4. Koperasi
Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”.
5.
Koperasi Indonesia “berazaskan
kekeluargaan”
2.1.6 Definisi
Koperasi menurut Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara
umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya
kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum
3.1 PRINSIP
– PRINSIP KOPERASI
Prinsip – prinsip koperasi adalah garis –garis
penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai – nilai tersebut
dalam praktik.
Prinsip pertama : keanggotaan Sukarela dan Terbuka
Koperasi – koperasi adalah perkumpulan – perkumpulan
sukarela, terbuka bagi semua orang yang mampu menggunakan jasa – jasa
perkumpulan dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa
diskriminasi jender, social, rasial, politik atau agama.
Prisip kedua : Pengendalian oleh Anggota Secara
demokratis
Koperasi – koperasi adalah perkumpulan – perkumpulan
demokratis yang dikendalikan oleh para anggota secara aktif berpartisipasi
dalam penetapan kebijakan – kebijakan perkumpulan dan mengambil keputusan –
keputusan.Pria dan wanita mengabdi sebagai wakil – wakil yang dipilih,
bertanggung jawab kepada para anggota. Dalam koperasi primer anggota – anggota
mempunyai hak – hak suara yang sama ( satu anggota, satu suara ), dan koperasi
pada tingkatan – tingkatan lain juga di atur secara demokratis.
Prinsip ketiga : Partisipasi Ekonomi Anggota
Anggota – anggota menyumbang secara adil dan
mengendalikan secara demokrasi modal dari koperasi mereka.Sekurang – kurangnya
sebagian dari modal tersebut biasanya merupakan milik bersama dari koperasi.Anggota
– anggota biasanya menerima kompensasi yang terbatas, bilamana ada, terhadap
modal. Anggota – anggota membagi surplus – surplus untuk sesuatu atau tujuan –
tujuan sebagai berikut :
* Pengembangan koperasi – koperasi mereka
* Kemungkinan dengan membentuk cadangan sekurang –
kurangnya sebagian padanya tidak dapat dibagi – bagi
* Pemberian manfaat kepada anggota – anggota
sebanding dengan transaksi – transaksi mereka dengan koperasi
* Mendukung kegiatan – kegiatan yang disetujui oleh
anggota
Prinsip keempat : Otonomi Dan Kebebasan
Koperasi – koperasi bersifat otonom, merupakan
perkumpulan – perkumpulan yang menolong diri sendiri dan dikendalikan oleh
anggota – anggotanya. Koperasi – koperasi mengadakan kesepakatan –kesepakatan
dengan perkumpulan – perkumpulan lain, termasuk pemerintah, atau memperoleh
modal dari sumber – sumber luar, dan hal itu dilakukan dengan persyaratan –
persyaratan yang menjamin adanya pengendalian anggota – anggota serta
dipertahankannya ekonomi koperasi.
Prinsip kelima : Pendidikan, Pelatihan, dan
Informasi
Koperasi – koperasi menyelenggarakan pendidikan dan
pelatihan bagi anggota – anggotanya, para wakil yang dipilih, manajer dan
karyawan, sehingga mereka dapat memberikan sumbangan yang efektif bagi
perkembangan koperasi – koperasi mereka.Mereka memberi informasi kepada
masyarakat umum, khususnya orang – orang muda pemimpin – pemimpin opini
masyarakat mengenai sifat dan kemanfaatan – kemanfaatan kerjasama.
Prinsip keenam : Kerjasama diantara Koperasi
Koperasi – koperasi akan dapat memberikan pelayanan
paling efektif kepada para anggota dan memperkuat gerakan koperasi dengan cara
bekerja sama melalui struktur – struktur local, nasional, regional, dan
internasional.
Prinsip ketujuh : Kepedulian Terhadap Komunitas
Koperasi – koperasi bekerja bagi pembangunan yang
berkesinambungan dari komunikasi – komunitas mereka melalui kebijakan –
kebijakan yang disetujui oleh anggota – anggotanya.
Berkut ini adalah beberapa prinsip – prinsip
koperasi yang didapatkan dari berbagai sumber, sebagai berikut :
3.1.1 Prinsip menurut Munkner
Hans H. Munkner menyarikan 12 prinsip koperasi yang
diturunkan dari 7 variabel gagasan umum sebagai berikut :
Ø variabel gagasan umum :
1. Menolongdirisendiriberdasarkankesetiakawanan
( self-help based on solidarity )
2. Demokrasi
( democracy )
3. kekuatan
modal tidakdiutamakan ( neutaralited Capital )
4. ekonomi
( Economy )
5. Kebebasan
( Liberty )
6. Keadilan
( Equity )
7. Memajukankehidupan
social melaluipendidikan ( Social Advancement Through Education )
Ø 12
Prinsipkoperasi :
1. Keanggotaanbersifatsukarela
(Valuntarily membership )
2. Keanggotaanterbuka
( Open membership )
3. Pengembangananggota
( Member Promotion )
4. Identitassebagaipemilikdanpelanggan
( Identity of co-owners and customers )
5. Manajemendanpengawasandilaksanakansecarademokratis
(Democratic management and control)
6. Koperasisebagaikumpulan
orang – orang ( Personal Cooperation)
7. Modal
yang berkaitandenganaspek social tidakdibagi (Indivisible social capital)
8. Efisiensiekonomidariperusahaankoperasi
(Economic efficiency of the cooperative enterprise)
9. Perkumpulandengansukarela
( Valuntarily association )
1. Kebebasandalampengambilankeputusandanpenetapantujuan
(Autonomy in goal setting and the decision making)
11. Pendistribusi
yang adildanmerataakanhasil – hasilekonomi (Fair and just distribution of economic
result)
12. Pendidikananggota
( Member Education )
3.1.2 Prinsip
menurut Rochdale ( Equitable Pioner’s Rochdale )
Ø Prinsip
– prinsipkoperasirochdalemenurutbentukdansifataslinya :
1. Pengawasansecarademokratis
( Democratic Control )
2. Keanggotaan
yang terbuka ( Open membership )
3. Bungaatas
modal dibatasi ( a fixed or limited interest on capital )
4. Pembagiansisahasilusaha
( SHU ) kepadaanggotasebandingdenganjasamasing – masinganggota ( The
distribution of surplus in dividend to the members in proportion to their
purchases )
5. Penjualansepenuhnyadengantunai
( Trading strictly on a cash basis )
6. Barang
– barang yang dijualharusaslidantidakdipalsukan ( Selling only pure and
unadulterated goods )
7. Netralterhadappolitikdan
agama ( Political and religious neutrality )
Ø Prinsip
– prinsipkoperasiRochdaleiniselanjutnyamerupakanlandasankerjakoperasi :
1. Pembelianbarangsecaratunai
2. Hargajualsamadenganhargabarangpasarsetempat
3. Mutubarangbaik,
timbangandanukurannyabenar
4. Pemberianbungaatas
modal dibatasi
5. Keuntungandibagiberdasarkanbanyaknyapembelian
6. Sebagiankeuntungandipergunakanuntukcadangandanapendidikan,
dandana social
7. Keanggotaanterbukauntukumum,
netralterhadap agama danpolitik
3.1.3 Prinsip
menurut Raiffeisen
Ø PrinsipRaiffeisenadalahsebagaiberikut
:
1. Swadaya
2. Daerah
kerjaterbatas
3. SHU
untukcadangan
4. Tanggungjawabanggotatidakterbatas
5. Pengurusbekerjaatasdasarkesukarelaan
6. Usaha
hanyakepadaanggota
7. Keanggotaanatasdasarwatak,
bukanuang
8. UntukituRaiffeisenmemupuk
modal dariparapemilik modal denganbunga yang sangatrendah. Landasandancarakerja
yang ditempuholeh F.W Raiffeisenadalah :
9. Petanidibiasakanuntukmenabung
1. Adanya pengawasan terhadap pemakaian kredit
11. Keanggotaandibatasi
agar antaranggotadapatsalingmengenaldandapatbekerjasamadenganbaik
12. Pengelolaanolehanggotadantidakmendapatupah
13. keuntunganbersihmenjadimilikbersama
14. Koperasiinimenjadikredit
union danBasnkPerkreditan Rakyat yang kemudiandikenalsebagai Bank Raiffeisen.
3.1.4 Prinsip
menurut Schulze
1. Untukmembentukkoperasikreditatau
Bank Tabungan Kreditadalahdengancara :
2. Membelisahamuntukmenjadianggota
3. Mengumpulkan
modal daripenyambung yang maumemberikanuangnyasebagai modal
4. Membatasipinjamanuntukjangkapendek
5. Menetapkanwilayahkerjadiperkotaan
6. Menggajiparapengurus
7. Membagikeuntungankepadaparaanggota
Herman Schulze yang dikembangkan didaerah pinggiran
kota (urban). Inti prinsip Herman Schulze adalah sebagai berikut :
1. Swadaya
2. SHU
untukcadanandanuntukdibagikankepadaanggotanya
3. Tanggungjawabanggotaterbatas
4. Pengurusbekerjadenganmendapatkanimbalan
5. Usaha
tidakterbatastidakhanyauntukanggota
3.1.5 Prinsip
– prinsip koperasi Indonesia
Ø Menurut
Undang – undang No.12 Yahun 1967
Jika dilihat dari sejarah perundang – undangan
koperasi Indonesia, maka sejak Indonesia merdeka sudah ada empat undang –
undang menyangkut perkoperasian, yaitu :
1) Undang – undang No. 79 Tahu 1958 tentang
perkumpulan koperasi
2) Undang – undang No. 14 Tahun 1965
3) Undang – undang No. 12 Tahun 1967
tentang pokok- pokok perkoperasian
4) Undang – undang No. 25 Tahun 1992
tentang perkoperasian
Prinsip – prinsip atau sendi – sendi dasar koperasi
menurut undang – undang No. 12 tahun 1967, adalah sebagai berikut:
1. Sifat
keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia
2. Rapat
Anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam
koperasi
3. Pembagian
SHU diatur menurut jasa masing – masing anggota
4. Adanya
pembatasan bunga atas modal
5. Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
6. Usaha
dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7. Swadaya,
swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya diri sendiri
Ø Menurut
Undang – undang No. 25 Tahun 1992
Prinsip – prinsip menurut undang – undang No. 25
tahun 1992 Pasal 5 dan yang berlaku saat ini di Indonesia disebutkan prinsip
koperasi adalah sebagai berikut :
1) Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2) Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3) Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU )
dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing – masing
anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
4) Pemberian balas jasa terhadap modal terbatas
5) Kemandirian
6) Pendidikan perkoperasian
7) Kerjasama antar koperasi
BAB III
PENUTUP
3.1 Penutup
Kesimpulan
Koperasi dapat didefinisikan sebagai asosiasi
orang-orang yang bergabung dan melakukan kegiatan ekonomi koperasi (usaha
koperasi) atas dasar prinsip-prinsip koperasi, Prinsip-prinsip
koperasi (cooperative principles) adalah ketentuan-ketentuan pokok
yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Pada
dasarnya, prinsip-prinsip koperasi sekaligus merupakan jati diri atau ciri khas
koperasi tersebut.sebagainilai jati diri koperasi sehingga mendapat
manfaat yang lebih besar dengan biaya yang lebih rendah melalui usaha bersama
yang dimodali, dikelola dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.
3.2 Kritik dan Saran
Makalah
ini kami buat bertujuan untuk memenuhi tugas yang di perintahkan dosen Ekonomi
Koperasi. Sekiranya makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca.
DaftarPustaka
Komentar
Posting Komentar