PERMODALAN KOPERASI (MODAL KOPERASI, SUMBER, DISTRIBUSI)
“PERMODALAN
KOPERASI (MODAL KOPERASI, SUMBER, DISTRIBUSI)”

Tugas :
EkonomiKoperasi
Kelas :
3EA37
Kelompok : 2
NamaKelompok :
1. Dayana Budi Sabilla
2. DestrianaAnnisa
3. Faisal Farras
4. FanilaAfuRohima
5. FaturrohmanBaidhowi
6. FitriaOktaviana
7. GemilangWicaksono
8. GiggsFerdianto
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
TAHUN 2016
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami
panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa. Bahwa kita telah menyelesaikan tugas
mata kuliah. EKONOMI KOPERASI dengan judul “PERMODALAN
KOPERASI”. Dalam penyusunan tugas atau materi ini,kita mendapat
dukungan dan bimbingan dari Orang Tua,kerabat dan teman-teman kami. Sehingga
kita dapat menyelesaikan tugas dan materi ini. Oleh karena itu kami mengucapkan
terimakasih kepada;
1. Bapak Dosen bidang studi Ekonomi Koperasi yang
telah memberikan tugas dan petunjuk kepada kelompok kami sehingga kami
termotivasi dan menyelesaikan tugas ini.
2. Orang Tua,teman dan kerabat yang telah
turut membantu, membimbing dan memberi saran sehingga tugas ini selesai.
Semoga materi ini dapat bermanfaat dan menjadikan sumbangan
pemikiran bagi pihak yang membutuhkan khususnya bagi kami sehingga
tujuan yang diharapkan dapat tercapai.
A. Pengertian
Modal Koperasi
1. Karakteristik
Koperasi
Koperasi merupakan sebuah perkumpulan dari orang-orang yang mempunyai tujuan
bersama untuk bekerja sama dalam memperbaiki dan meningkatkan taraf kemampuan
mereka di bidang ekonomi dan perekonomian. Unsur-unsur penting dari kalimat
tersebut adalah adanya orang-orang, yang berumpul dalam sebuah perkumpulan,
mempunyai tujuan yang sama dengan bekerja sama, di dalam bidang kesejahteraan
ekonomi. Jadi sejak awal sebuah koperasi menjalankan usahanya, para pengurus
dan anggota koperasi secara sadar dan wajib memanfaatkan jasa atau produk yang
dihasilkan oleh koperasi mereka sendiri, sebagai cara utama untuk ikut
memajukan koperasi dalam memupuk modal.
2. Peruntukan Modal
Sedikitnya ada tiga alasan koperasi membutuhkan modal, anatara lain:
Pertama, untuk membiayai proses pendirian sebuah koperasi atau disebut biaya
pra-organisasi untuk keperluan: pembuatan akta pendirian atau anggaran dasar,
membayar biaya administrasi pengurusan izin yang diperlukan, sewa tempat
bekerja, ongkos transportasi, dan lain-lain.
Kedua, untuk membeli barang-barang modal. Barang-barang modal ini dalam
perhitungan perusahaan digolongkan menjadi harta tetap atau barang modal jangka
panjang.
Ketiga, untuk modal kerja. Modal kerja biasanya digunakan untuk membiayai
operasional koperasi dalam menjalankan usahanya.
Pengertian modal dalam sebuah organisasi perusahaan
termasuk badan koperasi adalah sama, yaitu modal yang digunakan untuk
menjalankan usaha. Koperasi merupakan kumpulan dari orang-orang yang
mengumpulkan modal untu modal usaha dan setiap orang mempunyai hak yang sama.
Modal Dasar
Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk
mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun
pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada. Modal terdiri dari 2 yaitu :
•Modal jangka Panjang : Fasilitas Fisik
• Modal jangka Pendek : Kegiatan Operasional
Usaha koperasi dilakukan bersama dan dibangun
dengan modal bersama. Menurut Undang-Undang Perkoperasian, modal koperasi
terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
1. Modal sendiri dapat berasal dari:
a. Simpanan pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada
koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Jumlah simpanan pokok setiap anggota
adalah sama besar. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang
bersangkutan masih menjadi anggota.
b. Simpanan wajib
Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka
waktu tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan. Jumlah simpanan wajib tidak harus
sama untuk tiap anggota. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang
bersangkutan masih menjadi anggota.
c. Simpanan sukarela
Simpanan sukarela merupakan simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak
ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu.
d. Dana cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil
Usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk
menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
e. Dana hibah.
Dana hibah adalah dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi.
2. Modal pinjaman dapat berasal dari:
a. anggota
b. koperasi lain
c. bank
d. sumber lain yang sah
B. SUMBER MODAL KOPERASI
Ada dua sumber
modal yang dapat dijadiakn modal usaha koperasi yaitu :
a. Secara Langsung
Dalam mendapatkan modal secara langsung ini ada tiga cara klasik yang dapat
dilakukan oleh para pengurus koperasi,yaitu :
– Mengaktifkan simpanan wajib anggota sesuai dengan besar kecil penggunaan
volume penggunaan jasa pelayanan koperasi yang dimanfaatkan oleh anggota
tersebut.
– mengaktifkan pengumpulan tabungan para anggota
– mencari pinjaman dari pihak bank atau non-bank dalam menunjang kelancaran
operasional koperasi.
b. secara tidak langsung
Modal yang didapat dari cara ini bukan merupakan modal yang langsung digunakan
oleh koperasi tetapi mengambil manfaat dari kemampuan koperasi itu sendiri
dalam rangka menekan biaya,caranya antara lain :
– Menunda Pembayaran yang seharusnya dikeluarkan
– Memupuk dana cadangan
– Melakukan Kerja Sama-Usaha
– Mendirikan Badan-Badan Bersubsidi
1. Sumber-Sumber Modal Koperasi (UU NO.12/1967)
1.1. Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi
oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut
selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
1.2. Simpanan Wajib
Konsekwensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi
yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan
kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para
anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan
dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
1.3. Simpanan SukaRela
Adalah simpanan yang besarnya tidak di tentukan, tetapi bergantung kepada
kemampuan anggota.Simpanan sukarela dapat di setorkan dan diambil setiap saat.
1.4. Modal sendiri
Adalah modal yang berasal dari dana simpanan pokok,simpanan wajib, dan dana
cadangan. Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil
usaha yang tidak dibagikan kepada anggota. tujuannya adalah untuk memupuk modal
sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana
secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha. Fungsi cadangan: Menjaga
Kemungkinan rugi dan memperkuat kedudukan finansial koperasi terhadap pihak
luar (kreditor).
2. Sumber-Sumber Modal Koperasi (UU No.25/1992)
2.1. Modal Sendiri (Equity Capital)
Terdiri dari modal anggota, baik yang bersumber dari simpanan pokok, simpanan
wajib, simpanan-simpanan lain yang memiliki karakteristik yang sama dengan
simpanan pokok atau simpanan wajib, modal penyertaan, modal sumbangan, dana cadangan,
dan SHU yang belum dibagi.
2.2. Modal Pinjaman (Debt capital)
a. Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan
sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai
yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman,
koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal
dari anggota.
b. Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan
usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan
lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup
yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
c. Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat
prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi
sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan
untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
d. Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang
kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar
anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang
tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
e. Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang
tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
DISTRIBUSI MODAL KOPERASI
Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan. Banyak sekali manfaat distribusi cadangan, seperti contoh di bawah ini :
1. Memenuhi kewajiban tertentu
2. Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
3. Sebagai jaminan untuk kemungkinan kemungkinan rugi di kemudian hari
4. Perluasan usaha
Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan. Banyak sekali manfaat distribusi cadangan, seperti contoh di bawah ini :
1. Memenuhi kewajiban tertentu
2. Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
3. Sebagai jaminan untuk kemungkinan kemungkinan rugi di kemudian hari
4. Perluasan usaha
PENUTUP
Kesimpulan
Setiap perkumpulan atau organisasi dalam melakukan
kegiatan untuk mencapai tujuannya memerlukan sejumlah dana. Sebagai badan
usaha, koperasi memerlukan dana sesuai dengan lingkup dan jenis usahanya. Dalam
rangka mendirikan badan usaha koperasi, yang ditetapkan oleh pembuat
undang-undang sebagai syarat minimum untuk mendirikan sebuah koperasi adalah
jumlah anggota pendiri. Sedangkan besar modal minimum yang harus disetor sebagai
modal awal koperasi oleh para pendirinya tidak ditentukan. hal ini sesuai
dengan karakteristik koperasi yang mengedepankan jumlah anggota daripada besar
modal usaha.
3.2 Kritik dan Saran
Makalah
ini kami buat bertujuan untuk memenuhi tugas yang di perintahkan dosen Ekonomi
Koperasi. Sekiranya makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca.
DaftarPustaka
https://adnestantiabenedith.wordpress.com/2014/12/29/permodalan-koperasi-modal-koperasi-sumber-distribusi-cadangan-dan-shu/
Komentar
Posting Komentar