Konflik Pelanggaran Izin HO Pengusaha Bar Di Sentral Kawasan Wisata Lovina
BAB I
PENDAHULUAN
Budaya masyarakat Buleleng yang bersifat terbuka
terhadap perkembangan pariwisata di daerahnya menyebabkan munculnya banyak
investor yang ingin berinvestasi dan mengembangkan usahanya di beberapa kawasan
wisata lovina. Salah satu kawasan wisata di Bali utara yaitu kawasan wisata
Lovina merupakan kawasan wisata yang paling sering dikunjungi wisatawan di
Kabupaten Buleleng.
Kawasan wisata Lovina sementara ini menjadi pusat
fasilitas kepariwisataan di Kabupaten Daerah Tingkat II Buleleng. Terdapat
berbagai macam akomodasi, baik hotel berbintang, hotel melati, pondok wisata
maupun "homestay", rumah makan, toko cendramata, angkutan, pelayanan
pertukaran uang (money changer), pelayanan informasi pariwisata (tourist
information service), telpon (Wartel) dan lain-lainnya. Sebagai kawasan wisata
dan pusat fasilitas pariwisata di Buleleng, Lovina mendapat kunjungan yang
terbesar dari wisatawan yang datang ke Buleleng. Berdasarkan hasil survey
pariwisata tahun 2010, dari jumlah wisatawan yang menginap di Buleleng, 90 %
menginap di Lovina.
Perkembangan pariwisata yang cukup pesat di kawasan
wisata Lovina, membangkitkan gairah para wirausahawan untuk mencoba peluang
bisnis di kawasan wisata ini. Keberadaan akomodasi-akomodasi ini memberikan
dampak positif di bidang perekonomian dan membuka lebih banyak lapangan
pekerjaan. Akan tetapi tak jarang pula munculnya konflik-konflik di antara para
pelaku usaha yang mematuhi aturan pemerintah dan para pelaku usahawan tidak
mematuhi aturan etika berbisnis yang baik, menyebabkan timbulnya
ketidaknyamanan para wisatawan. Keberadaan para pelaku usaha di bidang industry
pariwisata ini, dalam menjalankan usahanya tersebut sudah seharusnya sebelum
didirikan harus mendapatkan Izin dari Kantor Pelayanan PerIzinan KPPT).
Salah satu Izin yang
harus di dapatkan untuk mendirikan suatu unit usaha adalah pemenuhan Izin
Gangguan ( HO). Izin Ho ini merupakan salah satu Izin yang diperuntukkan bagi
anggota masyarakat yang akan melaksanakan usaha yang berpotensi menimbulkan
gangguan bagi masyarakat di sekitar lokasi usaha, baik itu gangguan bau,
pencemaran, suara, dan lain-lainnya, dimana untuk legalisasi harus mengajukan
perIzinan kepada BPM PTP, dimana untuk legalisasi harus mengajukan perIzinan
kepada BPM PTP. HO diberikan agar pemohon yang bersangkutan dalam melaksanakan
usaha menimbulkan gangguan seminimal mungkin.
Saat ini di kawasan wisata Lovina dari data yang
diperoleh di KPPT Buleleng baru 13 unit usaha keramaian seperti café dan bar
yang mengajukan Izin HO, padahal jika di amati dilapangan, lebih dari tiga
belas buah buah café dan bar karoke yang ada di kawasan wisata lovina.
Permasalahan terhadap pelanggaran Izin HO tidak hanya pada pelanggaran
ketidakpatuhan para pemilik usaha dalam mengurus Izin tersebut, namun seperti
kasus yang sempat mencuat dan di publikasikan di media cetak adalah prihal
salah satu bar dan restaurant di kawasan wisata lovina yang memalsukan
keterangan dari Izin HO yang diperolehnya yang muncul akibat ketidakpatuhan
para pengusaha yang tidak memiliki Izin HO dan bahkan berani memalsukan Izin
tersebut, mengakibatkan konflik yang berkepanjangan antara anggota di dalam
tubuh organisasi PHRI dan mengarah pada keberlanjutan konflik organisasi PHRI
dengan pihak pemerintah, karena PHRI Buleleng meminta pihak pemerintah untuk
menertibkan para pengusaha yang menyalahgunakan, melanggar, dan memalsukan Izin
HO.
Apabila konflik tersebut di biarkan tanpa adanya
penyelesaian yang tepat, maka akan mempengaruhi dinamisasi kinerja dan kualitas
pelayanan, tingkat kenyamanan wisatawan di kawasan wisata lovina, maka dari itu
diperlukan manajemen konflik yang baik dan profesional untuk menangani
permasalahan tersebut. Berdasarkan fenomena yang terjadi di sentral wisata
Lovina tersebut, maka penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan
mendeskripsikan faktor penyebab terjadinya pelanggaran terhadap penggunaan Izin
HO oleh pengusaha industry pariwisata di sentral kawasan wisata Lovina, serta
mendeskripsikan dampak penyalahgunaan serta pemalsuan data dalam memperoleh
Izin HO dan mencari solusi penerapan manajemen konflik dalam mengatasi
permasalahan yang timbul akibat penyimpangan penggunaan Izin HO.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pentingnya Izin HO
zin gangguan atau yang lebih dikenal dengan Izin HO
(hinder ordonantie) adalah Izin yang diperlukan untuk mendirikan tempat usaha
yang dijalankan secara teratur dalam suatu bidang tertentu dengan maksud
mencari keuntungan dengan mempergunakan mesin ataupun segala sesuatu yang dapat
menimbulkan gangguan alam sosial dan lingkungan.
Salah satu usaha akomodasi yang digemari wisatawan
adalah bar. Layaknya bangunan lainnya, pembangunan bar juga harus memiliki Izin
yang ditentukan. Izin-Izin yang wajib dimiliki oleh usaha bar adalah : izin
lokasi (Izin ini wajib dimiliki apabila olaksi usaha lebih dari 1 hektar dengan
pengajuan rekomendasi Bupati dan ditandatangani oleh Bupati), Izin Mendirikan
Bangunan (IMB), dan izin gangguan (HO), serta surat Izin Usaha Perdagangan
Minuman Beralkohol (SIUP-MB)
Untuk bisa mengajukan permohonan kepemilikan Izin HO,
ada berbagai tahap yang harus dilewati oleh pemohon Izin. Berikut adalah
tahapan-tahapan dalam perolehan Izin HO :
1.
Rekomendasi
Bupati mengenai pemohon akan membangun suatu usaha yang mana bisa menimbulkan
gangguan, baik itu berupa bau, suara, pencemaran, dan lain sebagainya. Apabila
luas tanah yang diajukan lebih dari 1 hektar, maka pemohon harus mendapatkan
Izin lokasi yang ditandatangani langsung oleh Bupati.
2. Rekomendasi Lingkungan Hidup. Dalam hal ini, pemohon
harus mendapatkan rekomendasi lingkungan hidup mengenai dampak dari gangguang
yang ditimbulkan, apabila disetujui, maka pemohon akan mendapatkan dokumen UKL
UPL.
3. Izin IMB. Izin mebangun bangunan harus diperoleh dan
diurus terlebih dahulu sebelum Izin HO.
4. Apabila berkas-berkas sudah lengkap (Rekomendasi
Bupati, Dokumen UKL UPL, Izin IMB, serta syarat-syarat pengajuan Izin HO), maka
pemohon sudah bisa mengurus Izin HO.
5. Rentang waktu rampungnya Izin HO adalah 10 (sepuluh)
hari terhitung dari kelengkapan berkas yang diperlukan.
6.
Biaya dari
pengurusan Izin HO ini bervariasi, tergantung dari index gangguan, index
lokasi, dan index modal.
2.2 Syarat Memperoleh Izin HO
Untuk memperoleh Izin HO, setelah melewati tahap
pertama hingga tahap ketiga, yang selanjutnya adalah memenuhi syarat-syarat
untuk pengajuan Izin HO. Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi dan
dilengkapi oleh pemohon Izin HO adalah gambar situasi bangunan letak usaha dan
lingkungan 200 meter, surat pernyataan tidak keberatan sebelah menyebelah
(penyanding), sertifikat/tanda bukti kepemilikan tanah, keterangan tentang
alat-alat perkakas dan mesin-mesin yang diperlukan serta harganya, keterangan
jenis barang, jasa, atau bahan baku uang diusahakan.
Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), fotocopy KTP
Pemohon atau surat keterangan domisili, fotocopy dokumen lingkungan (UKL/UPL
atau AMDAL) dan terakhir surat rekomendasi dari Bupati. Berbagai surat Izin
yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Terpadu Singaraja dikeluarkan atas nama
Bupati Buleleng dan ditandatangi langsung oleh Kepala Kantor Pelayanan Terpadu
Singaraja, yaitu Drs. Ketut Laksana. Surat izin yang dikeluarkan tidak boleh
diwakilkan untuk tandatangani walaupun Beliau berhalangan. Setiap peraturan,
selalu ada pelanggaran yang mengikuti aturan tersebut.
Tim yustisi adalah tim yang menindak masyarakat yang
melanggar aturan-aturan PERDA. Di dalam tim yustisi ini, pihak yang terkait
adalah SKDP beserta polisi. Tim yustisi ini bertugas menegur, membina, serta
mengarahkan agar pelanggar menaati peraturan yang ada . Apabila tim yustisi ini
tidak berhasil dalam membina pelanggar, maka
SATPOL PP akan turun langsung ke lapangan, entah itu untuk menutup langsung
usaha yang melanggar atau membongkar bangunan yang melanggar tersebut. Untuk melaksanakan pembinaan bagi para pengusaha yang
melanggar akan selalu memperhatikan usulan dari para penyanding usaha atau
lingkungan masyarakat sekitarnya.
2.3. Kasus
Pelanggaran Izin HO oleh “Z” Bar dan Restauran Pemicu Konflik di Sentral Wisata
Lovina
Seiring
berkembangnya industry pariwisata di Sentral wisata Lovina, maka keberadaan
sarana pendukung seperti munculnya usaha di bidang keramaian yaitu usaha bar,
akan mampu melengkapi suasana Lovina yang lebih attractive lagi bagi wisatawan.
Keberadaan usaha bar juga sudah mulai diperhitungkan. Bar berasal dari Amerika
Utara dengan berawal dari kata “barrier” yang berarti pemisah atau penghalang.
Barrier ini memang memisahkan antara pembeli dengan bartender. Selanjutnya
barrier ini disingkat menjadi bar, atau sering disebut bar counter.
Di Indonesia, pengertian tentang bar terdapat pada
Peraturan Pemerintah (PP) no. 24 tahun 1979, pasal 1 Sub J yang mengatakan
sebagai berikut, “bar adalah setiap usaha komersial yang ruang lingkup
kegiatannya menjual berbagai jenis minuman, terutama ‘alcoholic beverages’
termasuk pula ‘mixed drink’ di tempat usahanya untuk para tamunya”. Pada
ketentuan ini, dipaparkan pula bahwa usaha bar harus memenuhi aspek-aspek
sebagai berikut :
1.
Aspek bangunan
Harus memiliki bangunan tetap atau permanen sebagai
tempat usaha dan telah dilengkapi dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang
sah dari pemerintah.
2.
Aspek bentuk
usaha
Harus memiliki Izin usaha sesuai dengan ketentuan yang
dikeluarkan pemerintah
3.
Aspek pengelolaan
Harus dikelola secara profesional, baik secara segi
pengadaan muniman atau bahan-bahan lainnya, penyiapan, dan pembuatan minuman
(terutama minuman campuran), teknik penyajian, sistem penjualan, administrasi,
maupun manajemen pengelolaan bar secara umum.
4.
Aspek tempat minum
Harus memiliki ruangan atau tempat minum berikut
fasilitas lain yang menunjang.
5.
Aspek usaha pokok
Merupakan usaha utama yakni berupa usaha penjualan
minuman termasuk penyajiannya.
6.
Aspek masa produksi
Produk utama berupa minuman,
terutama minuman beralkohol (alcoholic drink) termasuk minuman campuran (mixed
drink).
7.
Aspek jam kerja
Beroperasi pada jam kerja bar pada umumnya untuk
melayani tamu yang ingin minum.
Sesuai data yang diperoleh di lapangan keberadaan 13
bar di Sentral Wisata Lovina yang seharusnya bisa meramaikan geliat usaha
pariwisata dan menjadi daya tarik wisatawan untuk berlama-lama menikmati
Sentral Wisata Lovina, akan tetapi justru berbalik kenyataannya karena
keberadaan salah satu oknum pelaku usaha pariwisata khususnya di bidang
keramaian ini yaitu Bar, telah menjadi suatu petaka bagi eksistensi image
pariwisata Lovina yang tenang menjadi lovina yang bising dan membuat para
wisatawan tidak merasa nyaman nntuk tinggal berlama lama di daerah sentral
wisata Lovina.
Perasaan tidak nyaman tersebut akhirnya memicu
ketegangan antara pemilik Bar dengan lingkungan sekitarnya, sehingga sampai
pada tahap pengaduan oleh pihak hotel-hotel yang berada tepat sebelah
menyebelah dengan bar yang bersangkutan ke wadah organisasi yang menaungi perkumpulan
hotel-hotel dan restaurant Kabupaten Buleleng yaitu organisasi PHRI, serta
pengaduanpun dilayangkan ke beberapa instansi terkait. Dari hasil penelitian,
adapun pemicu ketegangan antara pemilik Bar yang bernama usaha bar Izin dengan
para pengusaha hotel dan restaurant, serta para guide lokal disekitarnya adalah
karena beberapa hal:
1. Pemilik “Z” Bar dan Restaurant belum
memasang alat peredam suara yang sesuai untuk kegiatan usahanya, sehingga
menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan wisatawan saat beristirahat.
2. “Z” Bar dan Restaurant masih menghidupkan
music keras-keras dari jam 3 sore sampai jam 3 pagi. Sehingga kesan Lovina yang
tenang menjadi tidak nyaman lagi, sehingga tidak jarang wisatawan complain, dan
meninggalkan hotel – hotel tempat menginapnya pada pagi-pagi buta, karena
wisatawan tidak bisa tidur.
3. Operasi kegiatan usaha yang dilakukan oleh “Z” Bar
dan Restaurant, diluar peruntukannya dan tidak sesuai dengan Izin usaha
yang telah dikeluarkan oleh KPT. Seharusnya sesuai Izin yang dikeluarkan adalah
bar dan restaurant, tetapi dalam kenyataan nya, usaha yang dijalankan adalah
usaha yang disebut café, dengan menyediakan wanita penghibur dan minum-minuman
keras seperti arak dan tuak.
4. Adanya kejanggalan dalam perizinan HO ( penggunaan
data fiktif ), karena pengusaha hotel dan restoran penyanding “Z” Bar dan
Restaurant tidak pernah sekalipun menandatangani peirizinan HO.
5. Tanggal 12 Mei 2011 jam 1 pagi, kegiatan “Z” Bar
dan Restaurant telah membuat keributan dan memecahkan kaca Hotel Pulestis
6. Kegiatan usaha “Z” Bar dan Restaurant telah
meresahkan wisatawan dan pengusaha pariwisata sekitarnya.
7. Kegiatan usaha “Z” Bar dan Restaurant telah
menimbulkan banyak complain/keluhan dari wisatawan.
8. Dukungan yang telah dikeluarkan untuk “Z” Bar
dan Restaurant dari Adat dan Perbekel Desa Kalibukbuk juga dinyatakan
dicabut, karena telah menyimpang dari peruntukan dan kenyamanan lingkungan.
9. “Z” Bar dan Restaurant telah melanggar surat
pernyataan yang telah dibuatnya sendiri di hadapan perbekel kalibukbuk,
mengenai penjaminan pemberian kenyamanan lingkungan sekitar.
Beberapa hal tersebut diatas akhirnya memicu konflik
dan ketegangan yang berkelanjutan antara para pemilik hotel dan restaurant yang
berada di sebelahnya, dan juga sekaligus menjadi konflik dan memicu ketegangan
di tubuh anggota PHRI yang menjadi penyanding usaha Bar dan Restaurant
tersebut, karena belakangan baru diketahui bahwasanya Pelanggaran-pelanggaran
yang dilakukan Bar “Z” ini adalah pemalsuan Ijin HO, secara langsung telah
membuat pihak penyading disebelahnya, yang tidak pernah merasa menandatangani
ijin HO tersebut merasa dipermainkan.
2.4 Upaya yang telah dilakukan dalam penanganan Kasus
Pelanggaran Izin HO
Proses pengaduan yang telah dilakukan oleh beberapa
anggota PHRI Buleleng yang berada di lingkungan sekitar bar tersebut akhirnya
mulai dilakukan, pada tanggal 24 Desember 2010 oleh tujuh pemiliki hotel
(Padang, Pulestis, Angsoka, Sander, Haris, Pondok Elsa, Manik Sari) dan satu
pemilik restaurant, mengajukan surat pengaduan. Tindakan ini dilakukan karena
setelah selama 3 bulan lamanya merasakan kerugian yang dialami secara
financial, karena banyaknya tamu yang complaint (surat complaint tamu
terlampir). Surat pengaduan mengenai kebisingan yang diakibatkan oleh
keberadaan café “IZIN” tersebut telah ditujukan kepada Kepala Desa Kalibukbuk,
Ketua PHRI cabang Kabupaten Buleleng, Kasat Pam Wisata. Akhirnya surat laporan
mengenai keberadaan Bar yang berinisial “IZIN” ini mendapat respon positif dari
wadah organisasinya yaitu PHRI cabang Buleleng, dan juga dari Kantor Kepala
Desa Kalibukbuk. Respon positif dari Kantor Kepala Desa dibuktikan dengan
diadakannya pembahasan tentang keberadaan Bar “IZIN”, rapat tersebut diadakan
pada tanggal 30 Januari 2011 bertempat di Kantor Kepala Desa Kalibukbuk, yang
dihadiri oleh unsur adat, BPD, Kelian Banjar Dinas dan Tokoh Masyarakat di Desa
Klaibukbuk. Adapun hasil kesepakatan yang dihasilkan dan tertuang dalam berita
acara tersebut adalah sebagai berikut:
1.
Dukungan yang
telah dikeluarkan pada Bar dan Restauran Izin dari adat dan perbekel dinyatakan
dicabut, kaena telah menyimpang dari peruntukan dan kenyamanan lingkungan.
2. Dengan telah dicabutnya dukungan Desa Adat dan Desa
Dinas Kalibukbuk mendesak instansi terkait untuk segera melakukan pencabutan
atas ijin yang sempat dikeluarkan.
3.
Guna segera ada
tindakan lanjut atas desakan penutupan peserta rapat memberikan batas paling
lambat dua minggu dari hasil pertemuan
2.5 Implementasi Manajemen Konflik
Dalam menangani konflik antar beberapa
pihak pengusaha hotel dan restaurant yang merasa dirugikan oleh salah satu
pemilik Bar “Z” diperlukan manajemen konflik yang merupakan serangkaian aksi
dan reaksi untuk meredam konflik yang terjadi. Dengan adanya manajemen konflik
maka diperlukan proses yang mengarahkan pada bentuk komunikasi (termasuk
tingkah laku) dari pihak pengusaha bar “Z” dan pihak anggota PHRI Buleleng dan
anggota masyarakat yang merasa dirugikan. Dan dalam manajemen konflik bagi
pihak luar (di luar yang berkonflik) sebagai pihak ketiga, yang diperlukan
adalah informasi yang akurat tentang situasi konflik, yang dimaksud dengan
pihak ke tiga disini adalah organisasi pihak ketiga mengetahui informasi yang
akurat, karena keberadaan pihak ketiga sebagi media komunikasi efektif di
antara pelaku yang terlibat konflik. Dalam
menerapkan manajemen konflik diharapkan pihak ketiga mampu mengambil
langkah-langkah dalam rangka mengarahkan perselisihan ke arah hasil tertentu
yang mungkin atau tidak mungkin menghasilkan suatu akhir berupa penyelesaian
konflik dan mungkin atau tidak Dengan harapan adanya prose manajemen konflik
dapat menunjukan pola komunikasi (termasuk perilaku) para pelaku ik temu
keselarasan dan perdamaian. Dalam proses penggunaan manajemen konflik,
disarankan dalam penyelesaian masalah dengan beberapa cara seperti Problem
Solving, Superordinate goals, Expansion of resources, avoidance, Smoothing,
Compromise, Authoritative command, Altering the human variable, Altering the
structural variables. Dari beberapa penyelesaian masalah yang ditawarkan dalam
konsep manajemen konflik, beberapa solusi diantaranya adalah 1. Problem
Solving, melalui proses pertemuan tatap muka pihak-pihak yang berkonflik dengan
maksud mengidentifikasi masalah dan memecahkannya melalui pembahasan terbuka. 2.
Superordinate goals, yaitu menciptakan sasaran bersama yang tidak dapat dicapai
tanpa kerjasama masing-masing pihak yang berkonflik. 3. Avoidance, dengan cara
ini beberapa pemilik hotel dan restaurant yang merasa sangat dirugikan oleh “Z”
Bar dan restaurant, akhirnya selama 2 tahun telah mengalami titik jenuh, dan
untuk menghindari perseteruan secara personal, akhirnya pihak pengusaha hotel
menarik diri, dalam artian lebih menyerahkan permasalahan ini pada organisasi
dan pemerintah. Penyelesaian konflik ini secara sosiologis proses sosial dapat
berbentuk proses sosial yang bersifat menggabungkan (associative processes) dan
proses sosial yang menceraikan (dissociative processes). Proses sosial yang
bersifat asosiatif diarahkan pada terwujudnya nilai- nilai seperti, keadilan
sosial, cinta kasih, kerukunan, solidaritas. Sebaliknya prosas sosial yang
bersifat dissosiatif mengarah pada terciptanya nilai- nilai negatif atau
asosial, seperti kebencian, permusuhan, egoisme, kesombongan, pertentangan,
perpecahan dan sebagainya.
Sehubungan dengan hal ini, maka proses sosial yang
asosiatif dapat digunakan sebagai usaha menyelesaikan konflik. Adapun bentuk
penyelesaian konfliki sentral kawasan lovina antara pemiliki ”Z” bar dan restaurant
sesuai hasil penelitian adalah dengan melakukan cara yang tidak formal terlebih
dahulu, kemudian cara yang formal, jika cara pertama tidak membawa hasil. Dari
proses konsiliasi dengan cara mempertemukan pihak- pihak yang berselisih guna
mencapai persetujuan bersama untuk berdamai, ternyata tidak menghasilkan suatu
titik temu, karena tidak hadirnya salah satu pihak yang bersengketa, sehingga
tidak menemukan kata kesepakatan. Keberlajutan dari penyelesaian konflik ini
akhirnya sampai akhir bulan September 2012 untuk mengurangi hubungan tegang
antara kedua pihak yang bertikai. Hanya dikurangi berhungan langsung dengan
pihak pemilik bar, dan belum ada penyelesaian definitif, belum ada pihak yang
dinyatakan kalah atau menang. Maka dari beberapa proses perdamaian telah dicoba
untuk dilewati akhirnya PHRI Buleleng mewakili para anggotanya mengambil jalan
untuk langsung mengadukan permasalah ini kembali kepada Kepala Daerah Tingkat
II Kab. Buleleng yang baru dengan harapan proses hukum yang bersifat paksaan
psikologis, agar pengusaha “Z” bar dan restaurant tersebut, yang telah terbukti
melanggar tatacara aturan menjalankan usaha, bisa membenahi prilakunya, atau
apabila pengusaha tersebut tidak mengindahkan aturan yang berlaku, akan
diberikan sanksi hukum yang tegas.
BAB III
PENUTUP
Berdasarkan hasil penelitian Izin gangguan atau yang
lebih dikenal dengan Izin HO (hinder ordonantie) adalah Izin yang diperlukan
untuk mendirikan tempat usaha yang dijalankan secara teratur dalam suatu bidang
tertentu dengan maksud mencari keuntungan dengan mempergunakan mesin ataupun
segala sesuatu yang dapat menimbulkan gangguan alam sosial dan lingkungan.
Untuk mendpatkan izin HO tersebut pihak pengusaha harus mendapat persetujuan
dari pihak penyanding, yaitu para pengusaha yang ada sebelah menyebelah dengan
usaha yang didirikannya. Dan berdasarkan hasil penelian salah satu usaha bar dan
restaurant yang berlokasi di sentral kawasan wisata lovina, terbukti telah memalsukan
data, untuk memperoleh izin HO tersebut. Akhirnya konflikpun muncul antar
pemilik usaha Z” bar dan restaurant dengan para pemilik hotel yang ada di
lingkungan usaha Z” bar dan restaurant.
DAFTAR PUSTAKA
James
A.F. Stoner dan Charles Wankel, “Jenis- jenis konflik”. Tersedia pada http://id.shvoong.
com/ business -management/management/2008566-jenis-jenis konflik
Killman
dan Tho mas,1978. “Manajemen Konflik : Definisi, ciri, sumber, dampak dan
startegi mengatasi konflik”. Tersedia pada http://jurnalsdm.blogspot.com
/2010 /04/ manajemen-konflik-definisi-ciri sumber.html
Nardjana
,1994. “Manajemen Konflik : Definisi, ciri, sumber, dampak dan startegi
mengatasi konflik”. Tersedia pada http://jurnalsdm.blogspot.com/2010/04/
manajemen -konflik-definisi-ciri sumber.html
Nazir,
M, 2011. “Konflik Klaim Kebudayaan Indonesia-Malaysia Dalam Perspektif Industri
Kebudayaan”. Tersedia pada E-jurnal- etd.ugm.ac.id
Rindjin,
Ketut, 2008. Etika Bisnis dan Implementasinya. Jakarta : PT Gramedia
Pustaka Utama.
Sarwono,
1993. Teori-teori Psikologi Sosial. .Jakarta : PT. Raja Grafin Persada
ISSN 1412 - 8683 153
Komentar
Posting Komentar