Konflik Pelanggaran Izin HO Pengusaha Bar Di Sentral Kawasan Wisata Lovina

 BAB I
PENDAHULUAN

Budaya masyarakat Buleleng yang bersifat terbuka terhadap perkembangan pariwisata di daerahnya menyebabkan munculnya banyak investor yang ingin berinvestasi dan mengembangkan usahanya di beberapa kawasan wisata lovina. Salah satu kawasan wisata di Bali utara yaitu kawasan wisata Lovina merupakan kawasan wisata yang paling sering dikunjungi wisatawan di Kabupaten Buleleng.
Kawasan wisata Lovina sementara ini menjadi pusat fasilitas kepariwisataan di Kabupaten Daerah Tingkat II Buleleng. Terdapat berbagai macam akomodasi, baik hotel berbintang, hotel melati, pondok wisata maupun "homestay", rumah makan, toko cendramata, angkutan, pelayanan pertukaran uang (money changer), pelayanan informasi pariwisata (tourist information service), telpon (Wartel) dan lain-lainnya. Sebagai kawasan wisata dan pusat fasilitas pariwisata di Buleleng, Lovina mendapat kunjungan yang terbesar dari wisatawan yang datang ke Buleleng. Berdasarkan hasil survey pariwisata tahun 2010, dari jumlah wisatawan yang menginap di Buleleng, 90 % menginap di Lovina.
Perkembangan pariwisata yang cukup pesat di kawasan wisata Lovina, membangkitkan gairah para wirausahawan untuk mencoba peluang bisnis di kawasan wisata ini. Keberadaan akomodasi-akomodasi ini memberikan dampak positif di bidang perekonomian dan membuka lebih banyak lapangan pekerjaan. Akan tetapi tak jarang pula munculnya konflik-konflik di antara para pelaku usaha yang mematuhi aturan pemerintah dan para pelaku usahawan tidak mematuhi aturan etika berbisnis yang baik, menyebabkan timbulnya ketidaknyamanan para wisatawan. Keberadaan para pelaku usaha di bidang industry pariwisata ini, dalam menjalankan usahanya tersebut sudah seharusnya sebelum didirikan harus mendapatkan Izin dari Kantor Pelayanan PerIzinan KPPT).
Salah satu Izin yang harus di dapatkan untuk mendirikan suatu unit usaha adalah pemenuhan Izin Gangguan ( HO). Izin Ho ini merupakan salah satu Izin yang diperuntukkan bagi anggota masyarakat yang akan melaksanakan usaha yang berpotensi menimbulkan gangguan bagi masyarakat di sekitar lokasi usaha, baik itu gangguan bau, pencemaran, suara, dan lain-lainnya, dimana untuk legalisasi harus mengajukan perIzinan kepada BPM PTP, dimana untuk legalisasi harus mengajukan perIzinan kepada BPM PTP. HO diberikan agar pemohon yang bersangkutan dalam melaksanakan usaha menimbulkan gangguan seminimal mungkin.
Saat ini di kawasan wisata Lovina dari data yang diperoleh di KPPT Buleleng baru 13 unit usaha keramaian seperti café dan bar yang mengajukan Izin HO, padahal jika di amati dilapangan, lebih dari tiga belas buah buah café dan bar karoke yang ada di kawasan wisata lovina. Permasalahan terhadap pelanggaran Izin HO tidak hanya pada pelanggaran ketidakpatuhan para pemilik usaha dalam mengurus Izin tersebut, namun seperti kasus yang sempat mencuat dan di publikasikan di media cetak adalah prihal salah satu bar dan restaurant di kawasan wisata lovina yang memalsukan keterangan dari Izin HO yang diperolehnya yang muncul akibat ketidakpatuhan para pengusaha yang tidak memiliki Izin HO dan bahkan berani memalsukan Izin tersebut, mengakibatkan konflik yang berkepanjangan antara anggota di dalam tubuh organisasi PHRI dan mengarah pada keberlanjutan konflik organisasi PHRI dengan pihak pemerintah, karena PHRI Buleleng meminta pihak pemerintah untuk menertibkan para pengusaha yang menyalahgunakan, melanggar, dan memalsukan Izin HO.
Apabila konflik tersebut di biarkan tanpa adanya penyelesaian yang tepat, maka akan mempengaruhi dinamisasi kinerja dan kualitas pelayanan, tingkat kenyamanan wisatawan di kawasan wisata lovina, maka dari itu diperlukan manajemen konflik yang baik dan profesional untuk menangani permasalahan tersebut. Berdasarkan fenomena yang terjadi di sentral wisata Lovina tersebut, maka penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan faktor penyebab terjadinya pelanggaran terhadap penggunaan Izin HO oleh pengusaha industry pariwisata di sentral kawasan wisata Lovina, serta mendeskripsikan dampak penyalahgunaan serta pemalsuan data dalam memperoleh Izin HO dan mencari solusi penerapan manajemen konflik dalam mengatasi permasalahan yang timbul akibat penyimpangan penggunaan Izin HO.


BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pentingnya Izin HO
zin gangguan atau yang lebih dikenal dengan Izin HO (hinder ordonantie) adalah Izin yang diperlukan untuk mendirikan tempat usaha yang dijalankan secara teratur dalam suatu bidang tertentu dengan maksud mencari keuntungan dengan mempergunakan mesin ataupun segala sesuatu yang dapat menimbulkan gangguan alam sosial dan lingkungan.
Salah satu usaha akomodasi yang digemari wisatawan adalah bar. Layaknya bangunan lainnya, pembangunan bar juga harus memiliki Izin yang ditentukan. Izin-Izin yang wajib dimiliki oleh usaha bar adalah : izin lokasi (Izin ini wajib dimiliki apabila olaksi usaha lebih dari 1 hektar dengan pengajuan rekomendasi Bupati dan ditandatangani oleh Bupati), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan izin gangguan (HO), serta surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB)
Untuk bisa mengajukan permohonan kepemilikan Izin HO, ada berbagai tahap yang harus dilewati oleh pemohon Izin. Berikut adalah tahapan-tahapan dalam perolehan Izin HO :
1.      Rekomendasi Bupati mengenai pemohon akan membangun suatu usaha yang mana bisa menimbulkan gangguan, baik itu berupa bau, suara, pencemaran, dan lain sebagainya. Apabila luas tanah yang diajukan lebih dari 1 hektar, maka pemohon harus mendapatkan Izin lokasi yang ditandatangani langsung oleh Bupati.
2.      Rekomendasi Lingkungan Hidup. Dalam hal ini, pemohon harus mendapatkan rekomendasi lingkungan hidup mengenai dampak dari gangguang yang ditimbulkan, apabila disetujui, maka pemohon akan mendapatkan dokumen UKL UPL.
3.      Izin IMB. Izin mebangun bangunan harus diperoleh dan diurus terlebih dahulu sebelum Izin HO.
4.      Apabila berkas-berkas sudah lengkap (Rekomendasi Bupati, Dokumen UKL UPL, Izin IMB, serta syarat-syarat pengajuan Izin HO), maka pemohon sudah bisa mengurus Izin HO.
5.      Rentang waktu rampungnya Izin HO adalah 10 (sepuluh) hari terhitung dari kelengkapan berkas yang diperlukan.
6.      Biaya dari pengurusan Izin HO ini bervariasi, tergantung dari index gangguan, index lokasi, dan index modal.

2.2 Syarat Memperoleh Izin HO
Untuk memperoleh Izin HO, setelah melewati tahap pertama hingga tahap ketiga, yang selanjutnya adalah memenuhi syarat-syarat untuk pengajuan Izin HO. Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi dan dilengkapi oleh pemohon Izin HO adalah gambar situasi bangunan letak usaha dan lingkungan 200 meter, surat pernyataan tidak keberatan sebelah menyebelah (penyanding), sertifikat/tanda bukti kepemilikan tanah, keterangan tentang alat-alat perkakas dan mesin-mesin yang diperlukan serta harganya, keterangan jenis barang, jasa, atau bahan baku uang diusahakan.
Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), fotocopy KTP Pemohon atau surat keterangan domisili, fotocopy dokumen lingkungan (UKL/UPL atau AMDAL) dan terakhir surat rekomendasi dari Bupati. Berbagai surat Izin yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Terpadu Singaraja dikeluarkan atas nama Bupati Buleleng dan ditandatangi langsung oleh Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Singaraja, yaitu Drs. Ketut Laksana. Surat izin yang dikeluarkan tidak boleh diwakilkan untuk tandatangani walaupun Beliau berhalangan. Setiap peraturan, selalu ada pelanggaran yang mengikuti aturan tersebut.
Tim yustisi adalah tim yang menindak masyarakat yang melanggar aturan-aturan PERDA. Di dalam tim yustisi ini, pihak yang terkait adalah SKDP beserta polisi. Tim yustisi ini bertugas menegur, membina, serta mengarahkan agar pelanggar menaati peraturan yang ada . Apabila tim yustisi ini tidak berhasil dalam membina pelanggar, maka SATPOL PP akan turun langsung ke lapangan, entah itu untuk menutup langsung usaha yang melanggar atau membongkar bangunan yang melanggar tersebut. Untuk melaksanakan pembinaan bagi para pengusaha yang melanggar akan selalu memperhatikan usulan dari para penyanding usaha atau lingkungan masyarakat sekitarnya.

2.3. Kasus Pelanggaran Izin HO oleh “Z” Bar dan Restauran Pemicu Konflik di Sentral Wisata Lovina
            Seiring berkembangnya industry pariwisata di Sentral wisata Lovina, maka keberadaan sarana pendukung seperti munculnya usaha di bidang keramaian yaitu usaha bar, akan mampu melengkapi suasana Lovina yang lebih attractive lagi bagi wisatawan. Keberadaan usaha bar juga sudah mulai diperhitungkan. Bar berasal dari Amerika Utara dengan berawal dari kata “barrier” yang berarti pemisah atau penghalang. Barrier ini memang memisahkan antara pembeli dengan bartender. Selanjutnya barrier ini disingkat menjadi bar, atau sering disebut bar counter.
Di Indonesia, pengertian tentang bar terdapat pada Peraturan Pemerintah (PP) no. 24 tahun 1979, pasal 1 Sub J yang mengatakan sebagai berikut, “bar adalah setiap usaha komersial yang ruang lingkup kegiatannya menjual berbagai jenis minuman, terutama ‘alcoholic beverages’ termasuk pula ‘mixed drink’ di tempat usahanya untuk para tamunya”. Pada ketentuan ini, dipaparkan pula bahwa usaha bar harus memenuhi aspek-aspek sebagai berikut :
1.      Aspek bangunan
Harus memiliki bangunan tetap atau permanen sebagai tempat usaha dan telah dilengkapi dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sah dari pemerintah.
2.      Aspek bentuk usaha
Harus memiliki Izin usaha sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan   pemerintah
3.       Aspek pengelolaan
Harus dikelola secara profesional, baik secara segi pengadaan muniman atau bahan-bahan lainnya, penyiapan, dan pembuatan minuman (terutama minuman campuran), teknik penyajian, sistem penjualan, administrasi, maupun manajemen pengelolaan bar secara umum.
4.       Aspek tempat minum
Harus memiliki ruangan atau tempat minum berikut fasilitas lain yang  menunjang.
5.       Aspek usaha pokok
Merupakan usaha utama yakni berupa usaha penjualan minuman termasuk penyajiannya.
6.       Aspek masa produksi
Produk utama berupa minuman, terutama minuman beralkohol (alcoholic drink) termasuk minuman campuran (mixed drink).
7.      Aspek jam kerja
Beroperasi pada jam kerja bar pada umumnya untuk melayani tamu yang    ingin minum.
Sesuai data yang diperoleh di lapangan keberadaan 13 bar di Sentral Wisata Lovina yang seharusnya bisa meramaikan geliat usaha pariwisata dan menjadi daya tarik wisatawan untuk berlama-lama menikmati Sentral Wisata Lovina, akan tetapi justru berbalik kenyataannya karena keberadaan salah satu oknum pelaku usaha pariwisata khususnya di bidang keramaian ini yaitu Bar, telah menjadi suatu petaka bagi eksistensi image pariwisata Lovina yang tenang menjadi lovina yang bising dan membuat para wisatawan tidak merasa nyaman nntuk tinggal berlama lama di daerah sentral wisata Lovina.
Perasaan tidak nyaman tersebut akhirnya memicu ketegangan antara pemilik Bar dengan lingkungan sekitarnya, sehingga sampai pada tahap pengaduan oleh pihak hotel-hotel yang berada tepat sebelah menyebelah dengan bar yang bersangkutan ke wadah organisasi yang menaungi perkumpulan hotel-hotel dan restaurant Kabupaten Buleleng yaitu organisasi PHRI, serta pengaduanpun dilayangkan ke beberapa instansi terkait. Dari hasil penelitian, adapun pemicu ketegangan antara pemilik Bar yang bernama usaha bar Izin dengan para pengusaha hotel dan restaurant, serta para guide lokal disekitarnya adalah karena beberapa hal:
1. Pemilik “Z” Bar dan Restaurant belum memasang alat peredam suara yang sesuai untuk kegiatan usahanya, sehingga menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan wisatawan saat beristirahat.
2. “Z” Bar dan Restaurant masih menghidupkan music keras-keras dari jam 3 sore sampai jam 3 pagi. Sehingga kesan Lovina yang tenang menjadi tidak nyaman lagi, sehingga tidak jarang wisatawan complain, dan meninggalkan hotel – hotel tempat menginapnya pada pagi-pagi buta, karena wisatawan tidak bisa tidur.
3. Operasi kegiatan usaha yang dilakukan oleh “Z” Bar dan Restaurant, diluar peruntukannya dan tidak sesuai dengan Izin usaha yang telah dikeluarkan oleh KPT. Seharusnya sesuai Izin yang dikeluarkan adalah bar dan restaurant, tetapi dalam kenyataan nya, usaha yang dijalankan adalah usaha yang disebut café, dengan menyediakan wanita penghibur dan minum-minuman keras seperti arak dan tuak.
4. Adanya kejanggalan dalam perizinan HO ( penggunaan data fiktif ), karena pengusaha hotel dan restoran penyanding “Z” Bar dan Restaurant tidak pernah sekalipun menandatangani peirizinan HO.
5. Tanggal 12 Mei 2011 jam 1 pagi, kegiatan “Z” Bar dan Restaurant telah membuat keributan dan memecahkan kaca Hotel Pulestis
6. Kegiatan usaha “Z” Bar dan Restaurant telah meresahkan wisatawan dan pengusaha pariwisata sekitarnya.
7. Kegiatan usaha “Z” Bar dan Restaurant telah menimbulkan banyak complain/keluhan dari wisatawan.
8. Dukungan yang telah dikeluarkan untuk “Z” Bar dan Restaurant dari Adat dan Perbekel Desa Kalibukbuk juga dinyatakan dicabut, karena telah menyimpang dari peruntukan dan kenyamanan lingkungan.
9. “Z” Bar dan Restaurant telah melanggar surat pernyataan yang telah dibuatnya sendiri di hadapan perbekel kalibukbuk, mengenai penjaminan pemberian kenyamanan lingkungan sekitar.

Beberapa hal tersebut diatas akhirnya memicu konflik dan ketegangan yang berkelanjutan antara para pemilik hotel dan restaurant yang berada di sebelahnya, dan juga sekaligus menjadi konflik dan memicu ketegangan di tubuh anggota PHRI yang menjadi penyanding usaha Bar dan Restaurant tersebut, karena belakangan baru diketahui bahwasanya Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Bar “Z” ini adalah pemalsuan Ijin HO, secara langsung telah membuat pihak penyading disebelahnya, yang tidak pernah merasa menandatangani ijin HO tersebut merasa dipermainkan.

2.4 Upaya yang telah dilakukan dalam penanganan Kasus Pelanggaran Izin HO
Proses pengaduan yang telah dilakukan oleh beberapa anggota PHRI Buleleng yang berada di lingkungan sekitar bar tersebut akhirnya mulai dilakukan, pada tanggal 24 Desember 2010 oleh tujuh pemiliki hotel (Padang, Pulestis, Angsoka, Sander, Haris, Pondok Elsa, Manik Sari) dan satu pemilik restaurant, mengajukan surat pengaduan. Tindakan ini dilakukan karena setelah selama 3 bulan lamanya merasakan kerugian yang dialami secara financial, karena banyaknya tamu yang complaint (surat complaint tamu terlampir). Surat pengaduan mengenai kebisingan yang diakibatkan oleh keberadaan café “IZIN” tersebut telah ditujukan kepada Kepala Desa Kalibukbuk, Ketua PHRI cabang Kabupaten Buleleng, Kasat Pam Wisata. Akhirnya surat laporan mengenai keberadaan Bar yang berinisial “IZIN” ini mendapat respon positif dari wadah organisasinya yaitu PHRI cabang Buleleng, dan juga dari Kantor Kepala Desa Kalibukbuk. Respon positif dari Kantor Kepala Desa dibuktikan dengan diadakannya pembahasan tentang keberadaan Bar “IZIN”, rapat tersebut diadakan pada tanggal 30 Januari 2011 bertempat di Kantor Kepala Desa Kalibukbuk, yang dihadiri oleh unsur adat, BPD, Kelian Banjar Dinas dan Tokoh Masyarakat di Desa Klaibukbuk. Adapun hasil kesepakatan yang dihasilkan dan tertuang dalam berita acara tersebut adalah sebagai berikut:
1.      Dukungan yang telah dikeluarkan pada Bar dan Restauran Izin dari adat dan perbekel dinyatakan dicabut, kaena telah menyimpang dari peruntukan dan kenyamanan lingkungan.
2.      Dengan telah dicabutnya dukungan Desa Adat dan Desa Dinas Kalibukbuk mendesak instansi terkait untuk segera melakukan pencabutan atas ijin yang sempat dikeluarkan.
3.      Guna segera ada tindakan lanjut atas desakan penutupan peserta rapat memberikan batas paling lambat dua minggu dari hasil pertemuan

2.5 Implementasi Manajemen Konflik
Dalam menangani konflik antar beberapa pihak pengusaha hotel dan restaurant yang merasa dirugikan oleh salah satu pemilik Bar “Z” diperlukan manajemen konflik yang merupakan serangkaian aksi dan reaksi untuk meredam konflik yang terjadi. Dengan adanya manajemen konflik maka diperlukan proses yang mengarahkan pada bentuk komunikasi (termasuk tingkah laku) dari pihak pengusaha bar “Z” dan pihak anggota PHRI Buleleng dan anggota masyarakat yang merasa dirugikan. Dan dalam manajemen konflik bagi pihak luar (di luar yang berkonflik) sebagai pihak ketiga, yang diperlukan adalah informasi yang akurat tentang situasi konflik, yang dimaksud dengan pihak ke tiga disini adalah organisasi pihak ketiga mengetahui informasi yang akurat, karena keberadaan pihak ketiga sebagi media komunikasi efektif di antara pelaku yang terlibat konflik. Dalam menerapkan manajemen konflik diharapkan pihak ketiga mampu mengambil langkah-langkah dalam rangka mengarahkan perselisihan ke arah hasil tertentu yang mungkin atau tidak mungkin menghasilkan suatu akhir berupa penyelesaian konflik dan mungkin atau tidak Dengan harapan adanya prose manajemen konflik dapat menunjukan pola komunikasi (termasuk perilaku) para pelaku ik temu keselarasan dan perdamaian. Dalam proses penggunaan manajemen konflik, disarankan dalam penyelesaian masalah dengan beberapa cara seperti Problem Solving, Superordinate goals, Expansion of resources, avoidance, Smoothing, Compromise, Authoritative command, Altering the human variable, Altering the structural variables. Dari beberapa penyelesaian masalah yang ditawarkan dalam konsep manajemen konflik, beberapa solusi diantaranya adalah 1. Problem Solving, melalui proses pertemuan tatap muka pihak-pihak yang berkonflik dengan maksud mengidentifikasi masalah dan memecahkannya melalui pembahasan terbuka. 2. Superordinate goals, yaitu menciptakan sasaran bersama yang tidak dapat dicapai tanpa kerjasama masing-masing pihak yang berkonflik. 3. Avoidance, dengan cara ini beberapa pemilik hotel dan restaurant yang merasa sangat dirugikan oleh “Z” Bar dan restaurant, akhirnya selama 2 tahun telah mengalami titik jenuh, dan untuk menghindari perseteruan secara personal, akhirnya pihak pengusaha hotel menarik diri, dalam artian lebih menyerahkan permasalahan ini pada organisasi dan pemerintah. Penyelesaian konflik ini secara sosiologis proses sosial dapat berbentuk proses sosial yang bersifat menggabungkan (associative processes) dan proses sosial yang menceraikan (dissociative processes). Proses sosial yang bersifat asosiatif diarahkan pada terwujudnya nilai- nilai seperti, keadilan sosial, cinta kasih, kerukunan, solidaritas. Sebaliknya prosas sosial yang bersifat dissosiatif mengarah pada terciptanya nilai- nilai negatif atau asosial, seperti kebencian, permusuhan, egoisme, kesombongan, pertentangan, perpecahan dan sebagainya.  
Sehubungan dengan hal ini, maka proses sosial yang asosiatif dapat digunakan sebagai usaha menyelesaikan konflik. Adapun bentuk penyelesaian konfliki sentral kawasan lovina antara pemiliki ”Z” bar dan restaurant sesuai hasil penelitian adalah dengan melakukan cara yang tidak formal terlebih dahulu, kemudian cara yang formal, jika cara pertama tidak membawa hasil. Dari proses konsiliasi dengan cara mempertemukan pihak- pihak yang berselisih guna mencapai persetujuan bersama untuk berdamai, ternyata tidak menghasilkan suatu titik temu, karena tidak hadirnya salah satu pihak yang bersengketa, sehingga tidak menemukan kata kesepakatan. Keberlajutan dari penyelesaian konflik ini akhirnya sampai akhir bulan September 2012 untuk mengurangi hubungan tegang antara kedua pihak yang bertikai. Hanya dikurangi berhungan langsung dengan pihak pemilik bar, dan belum ada penyelesaian definitif, belum ada pihak yang dinyatakan kalah atau menang. Maka dari beberapa proses perdamaian telah dicoba untuk dilewati akhirnya PHRI Buleleng mewakili para anggotanya mengambil jalan untuk langsung mengadukan permasalah ini kembali kepada Kepala Daerah Tingkat II Kab. Buleleng yang baru dengan harapan proses hukum yang bersifat paksaan psikologis, agar pengusaha “Z” bar dan restaurant tersebut, yang telah terbukti melanggar tatacara aturan menjalankan usaha, bisa membenahi prilakunya, atau apabila pengusaha tersebut tidak mengindahkan aturan yang berlaku, akan diberikan sanksi hukum yang tegas.



BAB III
PENUTUP

Berdasarkan hasil penelitian Izin gangguan atau yang lebih dikenal dengan Izin HO (hinder ordonantie) adalah Izin yang diperlukan untuk mendirikan tempat usaha yang dijalankan secara teratur dalam suatu bidang tertentu dengan maksud mencari keuntungan dengan mempergunakan mesin ataupun segala sesuatu yang dapat menimbulkan gangguan alam sosial dan lingkungan. Untuk mendpatkan izin HO tersebut pihak pengusaha harus mendapat persetujuan dari pihak penyanding, yaitu para pengusaha yang ada sebelah menyebelah dengan usaha yang didirikannya. Dan berdasarkan hasil penelian salah satu usaha bar dan restaurant yang berlokasi di sentral kawasan wisata lovina, terbukti telah memalsukan data, untuk memperoleh izin HO tersebut. Akhirnya konflikpun muncul antar pemilik usaha Z” bar dan restaurant dengan para pemilik hotel yang ada di lingkungan usaha Z” bar dan restaurant.
DAFTAR PUSTAKA

James A.F. Stoner dan Charles Wankel, “Jenis- jenis konflik”. Tersedia pada http://id.shvoong. com/ business -management/management/2008566-jenis-jenis konflik
Killman dan Tho mas,1978. “Manajemen Konflik : Definisi, ciri, sumber, dampak dan startegi mengatasi konflik”. Tersedia pada http://jurnalsdm.blogspot.com /2010 /04/ manajemen-konflik-definisi-ciri sumber.html
Nardjana ,1994. “Manajemen Konflik : Definisi, ciri, sumber, dampak dan startegi mengatasi konflik”. Tersedia pada http://jurnalsdm.blogspot.com/2010/04/ manajemen -konflik-definisi-ciri sumber.html
Nazir, M, 2011. “Konflik Klaim Kebudayaan Indonesia-Malaysia Dalam Perspektif Industri Kebudayaan”. Tersedia pada E-jurnal- etd.ugm.ac.id
Rindjin, Ketut, 2008. Etika Bisnis dan Implementasinya. Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama.
Sarwono, 1993. Teori-teori Psikologi Sosial. .Jakarta : PT. Raja Grafin Persada ISSN 1412 - 8683 153



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Ilmu Budaya Dasar - Bab IV

Etika Bisnis.